• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Tidak Memenuhi Syarat, PKB Gugat KPU Medan ke Bawaslu Sumut

5 tahun ago
in Medan
A A
0
Paslon Cagubsu Dilarang Pasang Iklan Ramadhan

WOL Photo

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pasca ditetapkan sebagai partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Medan, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan akan lakukan gugatan atas keputusan KPU Kota Medan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Pengurus DPC PKB Kota Medan, Hamdan Simbolon, mengatakan jika tidak ada halangan kemungkinan hari ini akan diajukan gugatan ke Bawaslu Sumut. Dengan begitu, dapat menjadi pertimbangan Bawaslu untuk bisa membuat keputusan atau rekomendasi agar PKB Kota Medan tetap ikut ambil bagian dalam Pileg 2019.

RelatedPosts

HPN-Forwakum-Sumut

Meriahkan HPN, Forwakum Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 8 Medan

Jumat, 2023/02/03 22:01
Protes-dengan-pohon-pisang

HIGHLIGHTS: Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan, Pencurian di Ombudsman, Jokowi Hadiri Puncak HPN

Jumat, 2023/02/03 20:50
Jokowi HPN

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

Jumat, 2023/02/03 19:29

“Kita akan melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut dengan membawa berkas yang sudah dilengkapi sesuai prosedur yakni formulir B1, B2 dan B3 secara manual. Hal ini disebabkan sulitnya memasukkan daftar baceleg PKB Kota Medan ke silon (sistem informasi online),” kata Hamdan, Jumat (20/7).

Hamdan menjelaskan, hal utama yang menjadi penyebab tak lolosnya pendaftaran dikarenakan jaringan silon yang mengalami kendala. Diakuinya, memang ada kesalahan administrasi pada waktu pendaftaran.

“Cukup sulit memang jaringan server dari KPU Medan untuk mengakses, sehingga terjadi kendala dalam silon. Namun demikian, kita masih menunggu proses rencana gugatan dan harapannya PKB bisa ikut serta,” sebutnya.

Ia berharap mudah-mudahan bisa memenuhi syarat yang ditetapkan untuk maju. Karena, PKB harus hadir dalam pesta demokrasi tersebut dan di hati rakyat.

“Kita juga berharap nantinya rakyat bisa memilih kader PKB guna duduk di legislatif Kota Medan. Kita akan menunjukkan dan membuktikan kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat,” katanya seraya berharap Tuhan campur tangan mengatasi masalahnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Pandapotan Tamba, mempersilahkan DPC PKB Kota Medan melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut. Sebab hal ini merupakan hak mereka yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu apabila ada yang merasa dirugikan oleh pihak KPU maka boleh mengadukan judikasi ke Bawaslu.

“Apapun keputusan Bawaslu nantinya, kita harus hormat dan menjalankan hasilnya. Kalau memang kalah di Bawaslu, maka mungkin bisa menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tandasnya sembari menambahkan sejauh ini belum ada masa perpanjangan pendaftaran dari KPU RI.(wol/mrz/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Badan pengawas pemilubawaslu sumutDPC PKB Kota MedanHamdan Simbolonkomisi pemilihan umumKomisioner KPU Kota Medanpandapotan tambaPengadilan Tata Usaha Negarapileg 2019ptunsilonsistem informasi online
Previous Post

Mobil Aset First Travel Sempat Hilang, DPR: Jangan Buat Korban Tambah Emosi

Next Post

Nongol di Acara Nasdem, Kejagung Sebut Perburuan Riza Chalid Dihentikan

Related Posts

HPN-Forwakum-Sumut
Medan

Meriahkan HPN, Forwakum Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 8 Medan

Jumat, 2023/02/03 22:01
Protes-dengan-pohon-pisang
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan, Pencurian di Ombudsman, Jokowi Hadiri Puncak HPN

Jumat, 2023/02/03 20:50
Jokowi HPN
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

Jumat, 2023/02/03 19:29
Tim-Hukum-IMR-&-Associates
Medan

Oknum Polwan Diduga Selingkuh Agar Diberikan Sanksi

Jumat, 2023/02/03 19:16
Uang-Bongkar-Muat
Medan

Pria Ini Ngaku Khilaf Minta Uang Bongkar Muat Rp20 Ribu

Jumat, 2023/02/03 18:20
Pdt-Johny-Alexander-Lontoh
Medan

Konven GPIB Usung Pengurangan Emisi Karbon

Jumat, 2023/02/03 17:04
Next Post
Jaksa Agung Benarkan Posisi La Nyalla di Singapura

Nongol di Acara Nasdem, Kejagung Sebut Perburuan Riza Chalid Dihentikan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    2803 shares
    Share 1121 Tweet 701
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    4823 shares
    Share 1929 Tweet 1206
  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    6273 shares
    Share 2509 Tweet 1568
  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Perempuan Melompat ke Danau Toba dari KMP Ihan Batak

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pemuda Batak Bersatu Siap Bantu Pemkab Asahan

    307 shares
    Share 123 Tweet 77

Recent News

Ilustrasi-Palu

Korupsi Uang Saku, Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Enam Tahun Penjara

Sabtu, 2023/02/04 08:00
GANDA-PUTRA-2

Thailand Masters: Berharap Perang Saudara di Final

Sabtu, 2023/02/04 08:00
Gayus-Lumbuun

Mantan Hakim Agung: Tak Semua JC Dihukum Ringan

Sabtu, 2023/02/04 07:00
RONALDO

Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Hanya Imbang

Sabtu, 2023/02/04 00:26
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Palu

Korupsi Uang Saku, Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Enam Tahun Penjara

4 Februari 2023
GANDA-PUTRA-2

Thailand Masters: Berharap Perang Saudara di Final

4 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.