MEDAN, Waspada.co.id – Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal meringkus maling rumah di Jalan Amal, Komplek Graha Kuswari I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari tersangka, Petrus S (17) penduduk Jalan Amal, Gang Horas, polisi menyita barang bukti berupa, dua handphone, jam tangan warna hitam, Ipad, charger laptop warna putih, 2 mouse, buku tabungan Bank Siaga, Bukopin, Bank Mestika, BNI serta ATM, paspor, dan lainnya.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK, kepada Waspada Online, Senin (16/7), mengatakan tersangka masuk ke rumah korban saat berpergian keluar kota dan rumah dalam keadaan kosong. Ketika korban pulang, melihat barang-barang berharga hilang dan jendela lantai III rusak.
Beberapa hari kemudian, ada orang yang memberitahukan kepada korban siapa pelaku pencurian tersebut dan pelaku yang diduga sebagai pencuri sudah diketahui identitasnya.
Kemudian Tim Pegasus bersama dengan security komplek langsung menangkap tersangka dan setelah diintrogasi tersangka mengakui aksinya.
Dengan kejadian itu korban menderita kerugian Rp60.000.000,- dan tersangka dibawa ke komando. Sedangkan rekan pelaku kini dalam buronan.
“Tersangka telah melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tersangka seberat-beratnya 9 tahun,” tukas Kapolsek.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post