MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mendukung penuh digelarnya rapat terkait pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemko Medan, tentang pemeliharaan sungai atau anak sungai yang berfungsi sebagai drainase perkotaan dan sekitarnya di Kantor BWS Sumatera II Jalan AH Nasution Medan, Senin (23/7).
Rapat yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia Jalan Gajah Mada Medan beberapa waktu lalu pasca terjadinya banjir di Kota Medan, Minggu (8/7).
Sebab, permasalahan banjir yang terjadi di Kota Medan selama ini perlu adanya keterpaduan semua pihak sehingga dapat diminimalisir.
“Kita sangat mengapresiasi dan mendukung penuh digelarnya rapat yang membahas draf MoU ini. Dengan adanya MoU ini, kita berharap agar BWS Sumatera II, Pemerintah Provsu dan Pemko Medan akan semakin terpadu dan terkoordinasi dalam mengatasi banjir di Kota Medan. Artinya, masing-msing dapat mengetahui apa yang menjadi tugasnya, sebab selama ini penanganan banjir dilakukan sendiri-sendiri sehingga hasilnya tidak maksimal,†kata Wakil Wali Kota.
Oleh karenanya Wakil Wali Kota berharap agar pembahasan draf secepatnya tuntas sehingga MoU segera ditandatangani. Dengan demikian masing-masing pihak secepatnya bekerja sesuai dengan tugasnya seperti tertuang dalam MoU yang telah disepakati. “Penandatangan MoU yang akan dilakukan ini merupakan langkah awal yang baik dalam mengatasi banjir di Kota Medan,†harapnya.
Wakil Wali Kota selanjutnya mengungkapkan, persoalan sosial dalam penanganan normalisasasi seperti pemindahan warga yang bermukim di bantaran sungai sangat kompleks. Oleh karenanya harus dilakukan melalui perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi. “Jadi seluruh aspek harus dibahas dan dikaji secara detail bersama-sama,†paparnya.
Kepala BWS Sumatera II, Roy Panagom Pardede, memaparkan draf yang telah dibuat dan selanjutnya dibahas sehingga nantinya lahir draf yang sesuai dengan keinginan dan kewenangan masing-masing.
“Selesai rapat yang kita lakukan, masing-masing akan melakukan pembahasan kembali. Waktunya seminggu, kemudian kita lakukan pertemuan kembali untuk ditetapkan menjadi MoU yang akan kita tandatangani,†tukas Roy.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post