MEDAN, Waspada.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga ke tanah. Kata kiasan ini cocok buat pria warga Lhokseumawe ini, karena menyimpan narkoba jenis sabu di kotak rokok ‘gol’ di Polsek Medan Sunggal, Sabtu (7/7).
Tersangka M Umar alias Umar (29) warga Pasar VII, Gang Terong, Kecamatan Medan Tembung, diciduk Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal saat membeli sabu di kawasan Jalan Sembada VII, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol H Yasir Ahmadi SH SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman SE kepada Waspada Online, mengatakan awalnya tersangka itu diduga sering membeli narkoba jenis sabu dan selalu gagal diintai polisi.
Namun kali ini anggota yang dipimpin Panit II Ipda J Simamora SH, berhasil meringkus tersangka saat mendapat informasi tersangka menyimpan sabu dalam kotak rokok.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukas Iptu Budiman.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post