• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Buronan korupsi Rp1,3 Triliun Ditangkap Kejari Pekanbaru, 6 masih Buron

Senin, 2018/08/06 09:02
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Buronan korupsi Rp1,3 Triliun Ditangkap Kejari Pekanbaru, 6 masih Buron

ilustrasi korupsi (merdeka.com)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id– – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap 12 buronan pelaku tindak pidana korupsi dalam kurun waktu awal Januari hingga Agustus 2018. Tersisa, 6 orang buronan yang melarikan uang negara masih diburu.

 

RelatedPosts

Kunjungi Ukraina, Jokowi Siap Jadi Pembawa Pesan Perdamaian Untuk Putin

Kunjungi Ukraina, Jokowi Siap Jadi Pembawa Pesan Perdamaian Untuk Putin

Kamis, 2022/06/30 09:35
Pemimpin Asia Pertama Kunjungi Ukraina, Zelenskyy: Terima Kasih Atas Kehadiran Presiden Jokowi

Pemimpin Asia Pertama Kunjungi Ukraina, Zelenskyy: Terima Kasih Atas Kehadiran Presiden Jokowi

Kamis, 2022/06/30 08:00
Yili Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Yili Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Kamis, 2022/06/30 08:00

“Awalnya buronan kita 18 orang kasus korupsi, tapi sudah 12 yang kita tangkap, jadi masih ada 6 orang lagi. Ada yang masih berstatus sebagai tersangka dan ada juga yang sudah vonis (terpidana),” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Minggu (5/8).

 

Narapidana yang telah divonis, kata Odit, kabur saat akan dieksekusi jaksa. Begitu juga yang masih berstatus tersangka, mereka sedang diburu untuk melengkapi berkasnya dan akan dilanjutkan ke persidangan.

 

“Para tersangka dan narapidana ini melakukan berbagai kasus korupsi di Pekanbaru, Riau. Kerugian yang dialami negara mencapai miliaran rupiah,” tegas Odit.

 

Odit menyebutkan, Kejari Pekanbaru akan menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaan rumah tersebut selesai tahun ini. Tak sendirian, pihaknya berkordinasi dengan sejumlah pihak, seperti kepolisian, Kejati Riau, hingga ke Kejaksana Agung dan pihak Imigrasi.

 

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun semua buronan kasus korupsi ini akan ditangkap. Selama ini kita dibantu sejumlah pihak menangkap beberapa buronan, kerja sama yang sangat baik,” jelas Odit.

 

Salah satu buronan korupsi yang berhasil ditangkap baru-baru ini adalah Deki Bermana (40). Deki merupakan terpidana korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 1,3 triliun antara Riau-Singapura.

 

Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Pekanbaru menangkap Deki saat berada di Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu (4/8). Deki merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara TPPU penyelundupan BBM di Riau

Beberapa hari sebelumnya, jaksa juga menangkap tersangka korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru. Dia adalah Syahroni Hidayat, yang merupakan mantan pimpinan cabang di bank itu.

Syahroni Hidayat sendiri, ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/8) di rumah pribadinya. Saat ini, Syahroni Hidayat ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Sialang Bungkuk. “Kita akan selesaikan berkasnya, untuk segera disidangkan,” katanya.

 

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga menangkap terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah umrah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012. Dia adalah drg Mariane Donse Br Tobing.

 

Dia ditangkap di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (27/7). Sekarang, dia sudah dijebloskan ke penjara dengan hukuman empat tahun penjara.

 

Buronan lainnya yang telah ditangkap, juga sudah menjalani hukuman. Mereka adalah Eka Trisila, mantan lurah Tebing Tingg Okura, Rumbai Pesisir. Dia merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan. Diciduk pada Kamis (25/1) lalu di Jalan Cempaka, Pekanbaru.

 

Kemudian, Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Dia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan teknologi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru. Ditangkap di rumahnya Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan pada Senin (29/1).

 

Selanjutnya, Abdul Qohar, mantan PPTK pada kasus pengembangan teknologi persampahan Pekanbaru pada Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Pekanbaru. Ditangkap di warung kopi kawasan Rumbai, Pekanbaru pada Selasa (30/1).

 

Kemudian, Donny Gatot Trengggono, merupakan terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau tahun 2008.

 

Setelah itu, Khairil Rusli, mantan Pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai terpidana 7 tahun dalam kredit fiktif di Bank Riau. Ditangkap di Batam pada Senin (6/2) lalu.

Selanjutnya, Zainal Arifin, terpidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Zainal adalah Direktur CV Bina Mitra Mandiri, selaku kontraktor dalam proyek ini. Dia divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

 

Kemudian, Kaldri Alam, merupakan terpidana korupsi proyek kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. Pada tahun 2012, Direktur PT Prima Bos Mobilindo ini, dijatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

 

Ada juga Edy Yanto terpidana korupsi proyek TPA Muara Fajar. Dia yang saat itu selaku kuasa direksi, telah divonis hakim bersalah, dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 8 juta.

 

Lalu T Ismail Yusuf terpidana tipikor kegiatan pengembangan peremajaan kebun karet rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006. Menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Kencana Raya. Divonis empat tahun dan ditangkap di kediamannya Jalan Nuri, Pekanbaru pada Selasa (6/3). (wol, mer)

Tags: Buronankorupsipekanbaru
Previous Post

PSI Sebut Anggota DPR Sekarang “Gerogoti” Uang Rakyat dengan Berbagai Modus

Next Post

Korban Tewas Gempa Lombok Sudah 82 Orang, Ribuan Warga Mengungsi

Related Posts

Kunjungi Ukraina, Jokowi Siap Jadi Pembawa Pesan Perdamaian Untuk Putin
Fokus Redaksi

Kunjungi Ukraina, Jokowi Siap Jadi Pembawa Pesan Perdamaian Untuk Putin

Kamis, 2022/06/30 09:35
Pemimpin Asia Pertama Kunjungi Ukraina, Zelenskyy: Terima Kasih Atas Kehadiran Presiden Jokowi
Indonesia Hari Ini

Pemimpin Asia Pertama Kunjungi Ukraina, Zelenskyy: Terima Kasih Atas Kehadiran Presiden Jokowi

Kamis, 2022/06/30 08:00
Yili Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Ekonomi dan Bisnis

Yili Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Kamis, 2022/06/30 08:00
Jokowi Tak Gunakan Rompi Antipeluru Saat Ini Bertemu Zelensky?
Indonesia Hari Ini

Jokowi Tak Gunakan Rompi Antipeluru Saat Ini Bertemu Zelensky?

Kamis, 2022/06/30 07:00
Menko Airlangga Rakor Bersama Menteri Guna Kendalikan Penyebaran PMK
Fokus Redaksi

Menko Airlangga Rakor Bersama Menteri Guna Kendalikan Penyebaran PMK

Kamis, 2022/06/30 00:01
KIB-Sumut
Fokus Redaksi

KIB Sumut Siap Buat Koalisi Permanen

Rabu, 2022/06/29 21:01
Next Post
Seorang Bayi Meninggal Kena Runtuhan Bangunan Akibat Gempa Lombok

Korban Tewas Gempa Lombok Sudah 82 Orang, Ribuan Warga Mengungsi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    9667 shares
    Share 3867 Tweet 2417
  • Nikita Mirzani Sentil Rahim Dikutuk! Dewi Perssik: Sekali Brojol, Anak Beda Bapak!

    10046 shares
    Share 4018 Tweet 2512
  • Angga Wijaya Sering Disiksa Dewi Perssik Sampai Mertuanya Menangis

    5035 shares
    Share 2014 Tweet 1259
  • Suami Tagih Uang Bayaran Selama Dampingi Dewi Perssik Syuting: Kau Asisten atau Suamiku?

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Nikita Mirzani Bangkrut! Mau Jual Rumahnya Dibanderol Harga Rp15 Miliar

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822

Recent News

F-PKS Tolak Kebijakan Beli Migor Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

F-PKS Tolak Kebijakan Beli Migor Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kamis, 2022/06/30 12:24
Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

Kamis, 2022/06/30 11:59
Stunting, Sampai Kapan Menghantui Sumut?

Stunting, Sampai Kapan Menghantui Sumut?

Kamis, 2022/06/30 11:10
HOLYWINGS

Gubernur Sumut Desak Pemko Medan Tutup Holywings

Kamis, 2022/06/30 10:53
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

F-PKS Tolak Kebijakan Beli Migor Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

F-PKS Tolak Kebijakan Beli Migor Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

30 Juni 2022
Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

Pentingnya Mewarisi Bahasa Daerah Kepada Generasi Muda

30 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.