JAKARTA, Waspada.co.id – Politikus PKS Fahri Hamzah menyatakan Joko Widodo alias Jokowi berpotensi tidak menjadi calon Presiden di Pemilu 2019. Partai koalisi pendukung dinilai rentan pecah akibat hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya masih memprediksi, bisa-bisa kalau ini [koalisi] pecah, Pak Jokowi tidak mendapat tiket [capres],” ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/8).
Salah satu hal yang paling berpotensi membuat pecah koalisi Jokowi, lanjutnya, adalah jika MK memutus untuk menolak uji materi gugatan pembatasan masa jabatan kepresidenan di UU Pemilu.
Putusan itu merupakan salah satu peluang agar Jusuf Kalla kembali sebagai cawapres Jokowi. Fahri menilai JK merupakan salah satu alasan parpol koalisi Jokowi menjadi solid. “Kalau Pak JK tidak boleh dicalonkan lagi, bubar ini [koalisi], bos!” cetusnya.
Terlebih, kata Fahri, Jokowi bukan ketua umum partai, tak seperti Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, yang bisa kapan saja membuat keputusan untuk mencapreskan dirinya sendiri.
Jokowi disebut membutuhkan banyak tanda tangan dari ketum parpol koalisi agar dapat menajdi capres. Sementara, Prabowo, kata Fahri, hanya membutuhkan tanda tangan dari partai yang berencana berkoalisi dengan Gerindra, seperti PKS, PAN, atau Partai Demokrat.
“Kalau Pak Prabowo itu udah jelas. Dia dapat satu kursi, satu tiket dia maju. Kasarnya Pak Prabowo itu, Gerindra itu dengan Demokrat dapet [tiket capres]. Masalahnya, Pak Prabowo bisa teken. Nah, Pak Jokowi tidak bisa teken,” ujar Fahri.
Lebih dari itu, ia menilai pertemuan sekjen koalisi tidak menjamin Jokowi aman menjadi capres. Ia melihat hal itu hanya sekadar formalitas yang dilakukan oleh Jokowi untuk mengunci mitra koalisinya hingga masa pedaftaran capres dan cawapres KPU, 4 hingga 10 Agustus 2018.
Jokowi sampai saat ini belum mempublikasikan siapa cawapres yang bakal mendampinginya. Sejumlah nama tokoh muncul, yakni Jusuf Kalla, Ketum PKB Muhaiman Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy, eks Ketua MK Mahfud MD, Mekeu Sri Mulyani, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, hingga Ketua MUI Maruf Amin.
Gugatan uji materi masa jabatan kepresidenan di UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo tengah diproses MK. Wapres JK kemudian mengajukan sebagai pihak terkait.
Pada UU Pemilu, masa jabatan Presiden-Wakil Presiden dibatasi hanya untuk dua kali masa jabatan. (cnnindonesia/ags/data1)
Discussion about this post