
JAKARTA, Waspada.co.id – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Terkait hal itu, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, menilai OTT yang kembali terulang di pengadilan menunjukkan tidak ada perubahan pada institusi peradilan.
“Hukum masih bisa dibeli,” ujar Zaenur saat berbincang dengan Okezone, Rabu (29/8/2018).
Ia menambahkan, upaya perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum menunjukkan hasil signifikan dalam hal mencegah terjadinya korupsi di ranah pengadilan. Padahal, sambung dia, anggaran perbaikan di tubuh MA juga tidak sedikit, termasuk untuk perbaikan tunjangan jabatan hakim guna mencegah adanya praktik korupsi.
“Tetapi, perbaikan penghasilan nyatanya belum berhasil mencegah jual-beli perkara,” tegas dia.
Sebagaimana diberitakan, KPK kembali menggelar OTT pada Selasa 28 Agustus 2018. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah mengamankan Ketua dan Wakil PN Medan.
Tak hanya Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, KPK juga mengamankan dua hakim. Keduanya yakni Sontan Meraoke Sinada dan Merry Purba. (eli)
Discussion about this post