MEDAN, Waspada.co.id – Pada dasarnya PTPN IV membuka ruang selama setahun kepada karyawan pensiunan sepanjang biaya pengosongan rumah dan hak lain belum diterima. Kepada pensiunan untuk membuat surat permohonan dan pernyataan untuk bisa menempati perumahan karyawan Martubung dengan catatan setelah satu tahun tersebut siap mengosongkan rumah yang ditempatinya.
PTPN IV juga menyampaikan bahwa ada 134 orang yang tidak berhak menempati perumahan Martubung, terdiri 99 orang keluarga Pensiunan dan 35 orang pihak ke-3, demikian disampaikan Jimmy LW Silalahi (Kabag Hukum dan Pertanahan) mewakili Direksi PTPN IV pada saat acara Rapat Dengar Pendapat Komisi D dan E DPRDSU dengan PTPN IV, PT PLN Wilayah Sumatera Utara, PT PLN Rayon Medan Labuhan dan Forum Komunikasi Pensiunan PTPN IV Martubung, di ruang rapat banggar DPRDSU, Selasa (21/8).
Hadir dari Komisi D DPRDSU Sekretaris Sutrisno Pangaribuan, Anggota Indra Alamsyah, Syahmidun Saragih, Donald Lumbanbatu, Burhanuddin Siregar, Jubel Tambunan dan Leonard Surungan Samosir.
Dari Komisi E hadir Wakil Ketua Darmawansyah Sembiring dan juga hadir dari PT PLN Wilayah Sumatera Utara, PT PLN Rayon Medan Labuhan serta dari PTPN IV selain Jimmy LW Silalahi juga hadir Ali Musri Kabag Umum, Kasubag Syahrul Aman Siregar, Rizky Alifi, Wendi Prima Rusandi, Staf Subag Syahbana Rangkuti, serta dari Forum Komunikasi Pensiunan PTPN sejumlah 57 orang.
Di bagian lain Jimmy LW Silalahi menyampaikan bahwa sejak Juli 2015 hingga November 2017, PTPN IV setiap bulan membayar tagihan listrik +/- Rp125 juta dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2017 sebesar Rp 421juta,
Sementara dari Forum Komunikasi Pensiunan PTPN IV Amiruddin Panjaitan mengharapkan dari PTPN IV dan PT PLN untuk dapat menghidupkan kembali aliran listrik ke komplek perumahan martubung.
Suasana dialog cukup dinamis dan alot karena beberapa persyaratan untuk pengosongan rumah pensiunan ada diluar wewenang dari DPRDSU sehingga dalam kesimpulannya Komisi D dan E DPRDSU menyatakan sesuai permintaan dari pensiunan bahwa sepakat permasalahan listrik akan dimusyawarahkan kembali dengan PTPN IV tanpa melibatkan Komisi D dan E DPRDSU tetapi perkembangannya tetap disampaikan kepada dewan.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post