MEDAN, Waspada.co.id – Timsus Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap buronan pelaku pencabulan terhadap tiga putri kandungnya dari tempat persembunyiannya di Desa Kuala Rakyat, Kecamatan Namantran, Kabupaten Tanah Karo.
Selanjutnya tersangka Musnan (52) warga Dusun Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, dibawa ke Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seputar kasus tersebut.
Informasi diperoleh Waspada Online, Selasa (28/8), peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (23/3) lalu pukul 23.00 WIB, berawal korban Bunga (bukan nama sebenarnya) berumur 14 tahun sedang tidur di dalam kamar.
Tersangka yang saat itu belum tidur mengintip putrinya yang tengah lelap tidur. Karena tidak tahan menahan nafsu bejatnya ia masuk ke kamar sambil menggeranyangi tubuh korban.
Perbuatan itu tidak berlangsung lama karena korban bangun. Begitu korban buang air kecil di sekitar kemaluan terasa sakit. Baru disadari bahwa dirinya diduga dicabuli ayah kandung.
Kasus bejat itu terbongkar, tersangka langsung kabur dan masalah kasus pencabulan terus di laporkan ke kantor polisi.
Kapolres Sergai diwakili Kasat Reskrim AKP Alexander Pilliang, saat dikonfirmasi Waspada Online, di Medan, membenarkan pelaku telah ditangkap.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini, mengatakan tersangka mempunyai anak 11 orang dan tiga diantara anak gadisnya diduga dicabuli saat tidur di dalam kamar.
“Perbuatan terkutuk itu dilakukan sudah berlangsung lama dan terakhir melakukan pencabulan terhadap Bunga terkuak. Akhirnya tersangka kita tangkap karena statusnya buronan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post