MEDAN, Waspada.co.id – Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal menangkap tersangka pencuri sepeda motor dalam penyergapan di Jalan Setia Makmur, Swalayan Heppy, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka Siswanto Hadi Pranata warga Dusun VII, Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5847 AFI, kerangka sepeda motor yang terbakar, dan anak kunci leter T serta lainnya.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol H. Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, SH, kepada Waspada Online, Jumat (31/8), mengatakan awalnya Rabu (29/8) sekira pukul 21.30 WIB, korban sedang berjualan dan sepeda motornya di parkirkan di depan warung dan keadaan terkunci.
Tidak berapa lama kemudian, korban melihat tersangka membawa sepeda motornya, dan spontan berteriak minta tolong.
“Kebetulan Tim Pegasus sedang patroli mendengar teriakan korban, dan langsung melakukan pengejaran. Tidak jauh dari lokasi, akhirnya tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan. Namun dalam kasus ini, massa sempat marah dan membakar sepeda motor tersangka,” jelas Iptu Budiman.
Ditambahkan, ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama temannya bernama Aseng. Dalam pengembangan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke polsek. Sedangkan rekannya pelaku Aseng dalam pengejaran polisi.
“Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Polsek Medan Kota ini.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post