JAKARTA, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan dana kampamye tidak boleh berasal dari anggaran pemerintah APBN dan APBD maupun sumbangan dari pihak asing.
“Prinsipnya sumbangan dana kampanye tidak boleh dari APBN, APBD atau perusahaan milik asing,” kata Pramono di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Dia menegaskan pihak penyumbang dana kampanye harus jelas dan lengkap sesuai dengan identitas yang dimiliki. Sehingga bisa diketahui dari mana dana kampanye tersebut berasal.
“Tidak boleh memberikan sumbangan yang indetitasnya tidak lengkap, misalnya Hamba Allah, harus ada NPWP, alamatnya,” ucapnya.
Selain itu, KPU tidak membatasi besaran dana kampanye yang berasal dari masing-masing pasangan calon atau kandidat. Tetapi bagi capres dan cawapres yang memyumbang untuk kampanyenya sendiri tidak dibatasi.
“Contohnya caleg mau menyumbang untuk dirinya sendiri tidak ada batasannya begitu juga kalau capres-cawapres sumbang dari uang sendiri tidak dipersoalkan,” jelasnya. (inilah/ags/data1)
Discussion about this post