MEDAN, Waspada.co.id – Seorang tersangka perampokan truk getah palet yang sudah sekira tujuh bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso Km 11,3 Gang Husni, Medan.
Kasubdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu sembilan pelaku lainnya. Perampokan itu dilakukan 12 orang menaiki mobil minibus Toyota Avanza.
“Tersangka ini kita tangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Dia berperan sebagai sopir truk rampokan dan mendapat bagian hasil kejahatan Rp 12 juta,” terang Maringan kepada wartawan, Jumat (21/9).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap atas nama EDI Susanto alias Agam (34), warga Jalan Yos Sudarso, Kota Bangun, Medan Deli. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP : 236 / II / 2018, tanggal 21 Februari 2018.
Pada 20 Februari 2018 sekira pukul 08.30 WIB lalu, kawanan perampok mengendarai Toyota Avanza silver menghadang laju truk CV Prima Medan nomor polisi BK 8708 DH bermuatan 25 ton getah palet dari Tebing Tinggi hendak ke Belawan di Km 29 Tol Belmera.
Para pelaku mengancam sopir truk dan melakban mulut serta matanya. Selanjutnya pelaku membawa truk membuang supir truk di dekat pintu ke luar Tol H Anif.
“Sopir truk bernama Suhendra 40 tahun, warga Dusun VI Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, Batu Bara kemudian melaporkan kasus itu,” kata Maringan.
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya sudah meringkus dua tersangka lain dan perkara yang sudah hendak dihilangkan, yakni Sampul Bari Nasution dan Muslim. Saat ini petugas sedang memburu sembilan pelaku lainnya.
Mereka adalah, Amri Nasution alias Amri, Gobal, Imran, Edwin alias Tekwin, Amri Pacul, Topan, Jefri, Agam dan Aheng. Tersangka diganjar pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post