• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Arogansi Politik Gubsu, APBD Perubahan TA.2018 Tidak Ada

5 tahun ago
in Sumut
A A
0
Arogansi Politik Gubsu, APBD Perubahan TA.2018 Tidak Ada

Sutrisno Pangaribuan./Foto: Waspada.co.id

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kebuntuan pembahasan APBD Perubahan TA.2018 mendapat jawaban ketika hari ini Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utarabersama Anggota TAPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bertemu di Kementerian Dalam Negeri RI. Hal tersebut dikatakan oleh anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan kepada Waspada Online, Jumat (5/10)

Keinginan melakukan Perubahan APBD TA.2018 kata Sutrisno diawali ketika Gubernur Sumatera Utara mengirim dokumen KUPA dan PPAS Perubahan TA.2018. Kemudian disahuti oleh Badan Anggaran DPRD melalui rapat, hingga konsultasi bersama ke Kementerian Dalam Negeri bersama TAPD. Kemudian melalui rapat bersama di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hasil rapat dituangkan dalam dokumen kesepahaman bersama antara Ketua TAPD dan Pimpinan DPRD, dan dibubuhi paraf masing-masing pihak.

RelatedPosts

Bandar-Sabu

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

Rabu, 2023/05/31 00:02
Polres-Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa

Selasa, 2023/05/30 23:20
Silaturahmi-Polres-Simalungun

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Danyonif 122 Tombak Sakti

Selasa, 2023/05/30 23:14

“Secara prinsip, tahapan pembahasan KUPA PPAS Perubahan telah selesai, lalu kesepahaman tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk penadatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Gubernur. Kesepakatan kemudian tidak tercapai, karena dokumen yang dibagikan di sidang paripurna DPRD berbeda dengan dokumen yang telah dibubuhi paraf kesepahaman oleh Pimpinan DPRD dan dan Ketua TAPD,” ujar Sutrisno.

Menyajikan dokumen yang berbeda dengan yang diparaf para pihak kata Sutrisno, sesungguhnya pelecehan terhadap DPRD, dan masuk kategori pelanggaran hukum. Rapat antara Banggar DPRD dan TAPD merupakan rapat resmi dan memiliki dasar hukum, sehingga kesepahaman yang dihasilkan tidak dapat diubah begitu saja oleh pihak manapun termasuk Gubernur. Keadaan ini merupakan hasil dari:

“Gubernur tidak memahami aturan bahwa TAPD merupakan utusan Gubernur, yang memiliki kewewenangan melakukan pembahasan anggaran bersama badan anggaran DPRD. Sehingga tidak ada alasan membatalkan secara sepihak terhadap kesepahaman yang telah dicapai antara TAPD dan Banggar.

Gubernur menolak hasil kesepahaman TAPD dan Banggar DPRD yang telah dibahas dalam rangkaian rapat bersama dan telah menghasilkan kesepahaman,” kata Sutrisno.

Menurut Sutrisno pimpinan dan Anggota DPRD kecolongan terhadap tindakan dari oknum yang menyajikan dokumen yang berbeda antara yang dibagi di sidang paripurna dengan dokumen yang telah dibubuhi paraf kesepahaman pimpinan DPRD dan Ketua TAPD.

“Perubahan dokumen yang dibagi di sidang paripurna DPRD tersebut merupakan tanggung jawab Sekretaris DPRD, dan Ketua TAPD. Ada kesengajaan memberi dokumen yang berbeda dengan yang telah dibubuhi paraf. Dalam penjelasan di Kementerian Dalam Negeri, oleh Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, H. Agus Tripriyono, bahwa dokumen yang diserahkan ke Sekretaris DPRD ada dua, yaitu dokumen yang telah dibubuhi paraf dan dokumen baru yang belum pernah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD,” ujarnya.

“Berdasarkan fakta tersebut, maka sejak awal sudah ada niat yang tidak baik dalam proses ini. Maka penolakan DPRD terhadap dokumen KUPA dan PPAS Perubahan semata- mata untuk memastikan bahwa semua tahapan pembahasan sesuai dengan regulasi. Maka, jika dari proses ini ada pihak yang harus bertanggung jawab jika ada pelanggaran hukum, maka Gubernur, Ketua TAPD, dan Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD Sumut tersebut.

Sedangkan hasil konsultasi Badan Anggaran DPRD dan TAPD ke Kementerian Dalam Negeri kata politikus PDIP ini memastikan bahwa jika Gubernur akan menerbitkan Pergub Perubahan Penjabaran APBD TA. 2018, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu

Pasal 46
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.

(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

“Sedangkan Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

Maka, Pergub Perubahan Penjabaran APBD TA. 2018 yang akan dibuat oleh Gubernur tidak dapat merubah substansi dari Perda APBD TA.2018. Jika kemudian berbeda dari substansi, maka Menteri Dalam Negeri diminta untuk menolak melakukan evaluasi dan menyetujui Pergub Perubahan Penjabaran APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA. 2018,” ungkap Sutisno yang juga anggota banggar tersebut.

Menyangkut sikap Gubernur yang menolak dokumen kesepahaman antara Banggar DPRD dan Ketua TAPD, saya telah meminta agar Menteri Dalam Negeri RI segera memanggil dan melakukan pembinaan, sekaligus memberi diklat singkat kepada Gubernur Sumatera Utara agar mampu membangun komunikasi dan sinergitas dalam pembahasan anggaran bersama DPRD,” pungkasnya. (wol/data2)

Editor: RIDIN

Tags: anggota badan anggaranperubahanpimpinan
Previous Post

HUT TNI ke -73, Kapolrestabes Bawa Tumpeng Kunjungi Kodim 0201/BS

Next Post

Ini Kata Panitia soal Kafilah Meninggal di Kualanamu

Related Posts

Bandar-Sabu
Sumut

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

Rabu, 2023/05/31 00:02
Polres-Labuhanbatu
Sumut

Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa

Selasa, 2023/05/30 23:20
Silaturahmi-Polres-Simalungun
Sumut

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Danyonif 122 Tombak Sakti

Selasa, 2023/05/30 23:14
PWI-Sumut-Family-Gathering
Sumut

Family Gathering PWI Sumut Siapkan Hadiah Dua Sepeda Motor

Selasa, 2023/05/30 22:44
DPRD-Sumut-Panggil-PT-Pupuk
Medan

DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Susbsidi

Selasa, 2023/05/30 22:33
Pemkab-Sergai-PKK
Sumut

Pemkab – PKK Bersinergi Wujudkan Sergai Maju Terus!

Selasa, 2023/05/30 22:28
Next Post
Ini Kata Panitia soal Kafilah Meninggal di Kualanamu

Ini Kata Panitia soal Kafilah Meninggal di Kualanamu

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7489 shares
    Share 2996 Tweet 1872
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4034 shares
    Share 1614 Tweet 1009
  • Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170027 shares
    Share 68011 Tweet 42507

Recent News

Robert-Rouw

Delapan Parpol Parlemen Inginkan Sistem Pemilu Terbuka, Minta Jokowi Turun Tangan

Rabu, 2023/05/31 09:33
ANIES

Anies Sebut Pernyataan Jokowi Cawe-cawe Capres Bikin Publik Resah

Rabu, 2023/05/31 08:17
Jokowi-Logo-IKN

Jokowi Perkenalkan ‘Pohon Hayat Nusantara’ Sebagai Logo Resmi IKN

Rabu, 2023/05/31 07:12
THAILAND-OPEN-2023

Thailand Open 2023: Ganda Putra Sudah Jamin Tiket 16 Besar

Rabu, 2023/05/31 07:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Robert-Rouw

Delapan Parpol Parlemen Inginkan Sistem Pemilu Terbuka, Minta Jokowi Turun Tangan

31 Mei 2023
ANIES

Anies Sebut Pernyataan Jokowi Cawe-cawe Capres Bikin Publik Resah

31 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.