MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali memberikan sanksi kepada PSMS Medan terkait tingkah laku buruk suporter dalam pertandingan kontra Persela Lamongan pada lanjutan Liga 1 Indonesia di Stadion Teladan, 21 September lalu.
Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp75 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan tersebut diterima. Komdis menilai PSMS terbukti melanggar pasal 70 lampiran 1 jo. Pasal 41 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja, mengaku pasrah dengan sanksi yang diterima karena memang suporter menghidupkan flare. Namun, kabarnya PSSI akan mengeluarkan regulasi yang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Jadi suporter yang ketahuan menghidupkan flare akan langsung ditangkap dan diancam kurungan penjara. Jadi bukan lagi suporter secara organisasi atau tim, tapi individu yang bersangkutan akan ditangkap dan ditahan,” tegasnya, Selasa (2/10) malam.
“Yang pasti, tim sangat dirugikan dengan adanya penghidupan flare tersebut. Kalau begini terus, tentu tim biaya tim akan semakin membengkak karena harus membayar denda saja,” katanya.
Dengan sanksi tersebut, maka ini keenam kalinya bagi PSMS terkena denda. Kalau hitung-hitungan, total sanksi yang harus dibayar manajemen Ayam Kinantan sudah mencapai Rp560 juta. Denda didapat dari laga melawan Bhayangkara (Rp30 juta), Persib Bandung (Rp80 juta), Persipura Jayapura (Rp120 juta), PSM Makassar (Rp255 juta), dan Persela (Rp75 juta). (wol/at/data1)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post