
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan panggilan pemeriksaan terhadap Izil Azhar alias Ayah Merin. Mant‎an panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang bersama Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh.
“Akan dijadwalkan pemeriksaan (Izil Azhar),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).
Hingga saat ini KPK belum menahan Izil yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf setelah ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. KPK juga belum melakukan pencegahan terhadap Izil Azhar bepergian ke luar negeri.
Menurut Febri, penyidik pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Izil Azhar pada 5 Oktober 2018. Namun, Izil mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. “Sudah pernah dipanggil sebelumnya,” kata Febri.
‎Sebelumnya KPK telah meminta Izil Azhar agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama-sama dengan Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
“KPK menghimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Izil Azhar sebagai tersangka baru kasus pembangunan Dermaga Sabang 2006-2011. KPK menduga Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama‎ Izil Azhar menerima gratifikasi terkait proyek di Dermaga Sabang. Total dugaan gratifikasi yang diterima yaitu sebesar sekitar Rp32 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Sementara bagi Irwandi Yusuf, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya.
Discussion about this post