• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold

5 tahun ago
in Pemilu
A A
0
Mantap! Hadapi Gugatan Pilkada Serentak, MK Siap 100 Persen

Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Gedung-MA

MA Perintahkan KPU Cabut PKPU Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Berikut Penjelasannya

Minggu, 2023/10/01 16:11
Usung Prabowo di Pilpres 2024, Partai Demokrat Tetap Gaungkan Ide Gerakan Perubahan (WOL Photo)

Usung Prabowo di Pilpres 2024, Partai Demokrat Tetap Gaungkan Ide Gerakan Perubahan

Sabtu, 2023/09/30 07:01
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

Sabtu, 2023/09/30 00:20
agregasi

 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (24/10/2018).

Mahkamah dalam pertimbangannya mengatakan bahwa argumentasi para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena rumusan Pasal 222 UU Pemilu tidak memberi ruang untuk ditafsirkan berbeda karena telah sangat jelas.

Mahkamah juga membantah argumentasi para pemohon yang menyebutkan aturan ambang batas pencalonan presiden menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal.

“Hal demikian meskipun sekilas tampak logis namun mengabaikan fakta bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.

Ilustrasi

Menurut Mahkamah kondisi ini menjadi relevan karena hanya partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan partai politik tersebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi, yaitu Busyro Muqoddas, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini.

Para pemohon dalam dalilnya mempermasalahkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu. Menurut para pemohon, ketentuan yang didelegasikan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945 adalah “tata cara” pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pemohon menyebut ambang batas 25 persen berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu telah menambahkan pembatasan baru yang sebetulnya tidak diatur dalam ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon kemudian menilai ketentuan a quo bertentangan dengan norma Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang hanya mengatur parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sesuai dengan orisinalitas isi atau perumusan norma tersebut, yakni sesuai dengan pemilu yang saat itu akan dilaksanakan.

Tags: MKPilpres 2019presidential thresholduji materi
Previous Post

Agar Tak Meluas, Kasus Pembakaran Bendera HTI Harus Segera Dituntaskan

Next Post

Pembunuhan Khashoggi, Trump Duga Ada Keterlibatan Putra Mahkota Saudi

Related Posts

Gedung-MA
Fokus Redaksi

MA Perintahkan KPU Cabut PKPU Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Berikut Penjelasannya

Minggu, 2023/10/01 16:11
Usung Prabowo di Pilpres 2024, Partai Demokrat Tetap Gaungkan Ide Gerakan Perubahan (WOL Photo)
Pemilu

Usung Prabowo di Pilpres 2024, Partai Demokrat Tetap Gaungkan Ide Gerakan Perubahan

Sabtu, 2023/09/30 07:01
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin
Fokus Redaksi

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

Sabtu, 2023/09/30 00:20
ketua-Bawaslu-Rahmat-Bagja
Pemilu

Jelang Pemilu 2024, Polri Diingatkan Soal Penggunaan Media Sosial

Kamis, 2023/09/28 22:25
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Bahaya Gadget, Cegah Kerawanan Pemilu 2024 dan Ruko di Jalan Wahidin Terbakar

Kamis, 2023/09/28 20:41
Calon DPD RI Emsah Perangin-angin Komit Perjuangan Aspirasi Rakyat. (WOL Photo)
Pemilu

Calon Anggota DPD RI Emsah Perangin-angin Komit Perjuangan Aspirasi Rakyat

Kamis, 2023/09/28 13:10
Next Post
Pembunuhan Khashoggi, Trump Duga Ada Keterlibatan Putra Mahkota Saudi

Pembunuhan Khashoggi, Trump Duga Ada Keterlibatan Putra Mahkota Saudi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18514 shares
    Share 7406 Tweet 4629
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201022 shares
    Share 80409 Tweet 50256
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2299 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    71037 shares
    Share 28415 Tweet 17759

Recent News

Surya-Nation-Binjai

Suryanation Motor Land Support Giat Anniv ke-2 Kreak Supermoto di FZ Cafe

Minggu, 2023/10/01 19:33
FZ-Cafe

FZ Cafe “Diserang” Komunitas Motor dari Berbagai Daerah

Minggu, 2023/10/01 19:12
PSMS-VS-PSDS

Liga 2 Indonesia: Target Kemenangan PSMS Tercapai

Minggu, 2023/10/01 18:52
PELINDO

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

Minggu, 2023/10/01 17:57
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Surya-Nation-Binjai

Suryanation Motor Land Support Giat Anniv ke-2 Kreak Supermoto di FZ Cafe

1 Oktober 2023
FZ-Cafe

FZ Cafe “Diserang” Komunitas Motor dari Berbagai Daerah

1 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.