MEDAN, Waspada.co.id – Masih segar diingatan kita Roro Susilawati oknum pemborong proyek pembangunan Jembatan Titi II Sicanang. Roro sapaan akrabnya terancam dikenakan sanksi mengembalikan down payment (DP) atau uang muka yang telah diambilnya dari kas Pemko Medan. Hal itu bila Roro terbukti lalai dalam pengerjaan pembangunan proyek tersebut.
“Besok akan ditentukan Kadis Pekerjaan Umum, apakah dia tetap mengerjakan proyek itu atau tidak. Tadi Kadis bilang, kesimpulan aparat penegak hukum (APH) dan pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumatera keluar besok,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga, usai mengikuti rapat pembahasan bersama pansus R-APBD Tahun Anggaran 2019.
Dikatakan Irwan, bila berdasarkan kesimpulan APH dan BPK amblasnya jembatan tersebut karena force majeure (keadaan alam), Roro Susilawati dapat melanjutkan untuk mengerjakan proyek itu. Namun bila tidak karena alam, Roro harus mengembalikan uang DP.
“Kelalaian itu bisa saja karena kesalahan konstruksi sehingga jembatan atau tanahnya amblas. Kalau memang karena faktor itu, dia harus kembalikan uang DP yang sudah diambil. Tapi itu pun, kita tunggu hasil keputusan dari mereka (APH dan BPK, red),” tandasnya.
Irwan juga menjelaskan, masyarakat setempat tidak menginginkan Roro Susilawati untuk melanjutkan pengerjaan proyek tersebut. Mereka ingin Pemko Medan mengganti rekanan yang mengerjakan proyek itu. Hal itu sesuai keterangan Wakil Ketua Pansus R-APBD Kota Medan TA 2019, HT Bahrumsyah. “Masyarakat sana sudah tidak mau dia (Roro Susilawati) mengerjakannya lagi. Itu kata Pak Bahrum,” bilang Irwan mengulangi perkataan Bahrumsyah.
“Kita belum tau apakah dilanjutkan atau tidak. Kita masih tunggu keputusan. Kalau memang dilanjutkan, tidak dianggarkan kembali. Kan masih tahun berjalan, dia masih bisa kerja sampai 90 hari kerja Tahun Anggaran 2019. Tapi kalau memang tidak dilanjutkan, kita akan anggarkan lagi. Kasihan masyarakat di sana,” pungkasnya.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post