MEDAN, Waspada.co.id – Perlakuan Pemerintah Kota Medan terhadap tenaga honorer memang berbeda. Di mana tenaga honor yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). Sementara tenaga honorer yang bekerja sebagai pengajar atau guru masih menerima gaji jauh dari kata layak.
“Di mana keadilan itu bang? Masak Pak Wali Kota Medan tidak melihat penderitaan yang dialami kami guru-guru yang mengajar di sekolah negeri? Kami tidak minta gaji seperti PNS, tapi paling tidak samakanlah dengan honor yang ada di instansi lain,” keluh salah seorang guru yang enggan namanya disebut, Rabu (19/12).
Lebih lanjut wanita yang telah mengajar 10 tahun lebih ini mengaku bahwa, pendapatan yang mereka terima setiap bulannya memang dari beberapa sumber. Ada yang dari dana BOS dan APBD Kota Medan. Namun jika diakumulasi jumlah yang diterima tidak sebanding dengan perjuangan mereka untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Rata-rata setiap bulan kami menerima Rp1 juta lebih. Jika dibagi sesuai hari mengajar, berapalah jadinya. Tanggungjawab kami sama seperti guru PNS. Belum lagi umpatan dari para orangtua siswa yang menganggap kami tidak layak mendidik anak mereka. Memang profesi guru di Indonesia belum bisa dibanggakan,” imbuhnya.
Mengenai anggaran Rp15 miliar yang telah disetujui anggota DPRD Medan bersama Wali Kota Medan beberapa waktu lalu untuk dibagikan kepada 1.962 guru honor sekolah negeri, wanita berjilbab ini berharap Dinas Pendidikan Kota Medan membagikannya secara proporsional.
“Kami enggak bisa mengurus sertifikasi, sama seperti guru honor di sekolah swasta. Kami hanya menerima gaji dari dana BOS dan APBD yang cairnya setahun 2 kali. Kami hanya minta pembagian yang adil sesuai masa kerja kami mengajar. Kalau bisa dana yang dibilang bapak anggota dewan itu sudah bisa dicairkan. Kami juga punya kebutuhan dan keluarga yang harus kami hidupi bang,” harapnya dengan wajah memelas.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post