JAKARTA – Pemerintah berencana mengenakan tarif cukai pada produk plastik pada 2019. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang berasal dari cukai.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, adanya aturan tersebut diharapkan penerimaan cukai plastik bisa mencapai Rp500 miliar sesuai dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Dengan target tersebut diharapakan pendapatan negara juga bisa meningkat.
“Penerimaan cukai plastik dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp500 miliar. Angka ini sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Susi menambahkan, selain meningkatkan pendapatan negara alasan lainya adalah untuk menekan penggunaan plastik. Sebab menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara dengan konsumsi sampah plastik terbanyak.
Belum lagi ada ancaman produk plastik impor yang akan masuk ke Indonesia seiring adanya perang dagang China dan Amerika Serikat. Sebab kedua negara tersebut juga menjadi salah satu negara yang memiliki produksi cukup tinggi.
“Kalau disimpulkan cukai itu bukan instrumen penerimaan, tapi instrumen fiskal untuk pengendalian, pengawasan peredaran, dan kalau barang yang menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.
Lalu alasan lainya adalah masalah lingkungan yang akan terganggu karena terlalu banyaknya konsumsi kantong plastik. Semakin banyak penggunaan plastik maka semakin banyak juga sampah plastik yang tersebar.
Sedangkan, sampah plastik sendiri tidak baik bagi lingkungan karena suli terurai. Belum lagi sampah plastik juga akan menganggu keberlangsungan hewan laut.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya hewan-hewan laut di daratan dengan perut penuh sampah plastik. Salah satu yang terbaru adalah ditemukannya berton-ton sampah plastik di dalam perut ikan paus yang mati di tepi pantai.
“Barang yang karakteristiknya perlu dilakukan pengendalian untuk konsumsi, pengawasan terhadap peredaran, dan barang yang pemakaiannya bisa timbulkan dampak negatif baik masyarakat atau lingkungan hidup,” jelasnya.
Discussion about this post