• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Aceh

Terbukti Suap Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 2018/12/03 16:27
in Aceh, Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Terbukti Suap Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

foto: istimewa

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi atas pemberian suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap. Dia sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana penjara 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Ahmadi dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim Ni Made Sudani saat membacakan vonis Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

RelatedPosts

Jokowi-Bakal-Hadiri-Harganas

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Harganas, Ini Harapan Gubernur Sumut

Selasa, 2022/07/05 22:09
Sumut-bor-keluar-solar

Sumur Bor Milik Warga di Indramayu Keluarkan Solar

Selasa, 2022/07/05 22:00
Musa-Rajekshah2

Musa Rajekshah Promosikan Berbagai Potensi Sumut Kepada Dubes Rumania

Selasa, 2022/07/05 21:00

Selain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, Ahmadi juga divonis dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ahmadi, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak terdakwa Ahmadi selesai menjalani pidana,” sambung Hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya 4 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sementara pencabutan hak politik, jaksa sebelumnya menuntut 3 tahun agar Ahmadi tidak dipilih dalam jabatan publik.

Ahmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmadi disebut menyuap Irwandi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NAD menyetujui usulannya. Ia mengusulkan agar kontraktor dari Bener Meriah ikut mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Ahmadi melakukan suap kepada pihak lain dengan dana yang bersumber dari pribadi maupun kontraktor. Hal ini yang menjadi dasar pencabutan hak politik layak dilakukan.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga perbuatan Ahmadi dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. (merdeka/ags/data2)

Tags: Bupati Bener MeriahIrwandi Yusufkpk
Previous Post

Polres Sergai Musnahkan Sabu 893,34 gram

Next Post

Poldasu Tahan 3 Anggota DPRD Tapteng

Related Posts

Jokowi-Bakal-Hadiri-Harganas
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Harganas, Ini Harapan Gubernur Sumut

Selasa, 2022/07/05 22:09
Sumut-bor-keluar-solar
Indonesia Hari Ini

Sumur Bor Milik Warga di Indramayu Keluarkan Solar

Selasa, 2022/07/05 22:00
Musa-Rajekshah2
Fokus Redaksi

Musa Rajekshah Promosikan Berbagai Potensi Sumut Kepada Dubes Rumania

Selasa, 2022/07/05 21:00
Juara-Lomba-Nulis
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Waspada Online Juara Lomba Nulis, Jokowi Ke Medan, BNI Didemo

Selasa, 2022/07/05 20:40
Bank-Aceh-Syariah
Aceh

HAK JAWAB: Bank Aceh Syariah Sebut Gangguan Action Mobile Akibat Optimalisasi Sistem Digital

Selasa, 2022/07/05 20:00
Aminullah-Nrmiaty
Aceh

Aminullah dan Nurmiaty Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Selasa, 2022/07/05 18:52
Next Post
Polisi Ciduk Pemasok Narkoba Hiburan Malam, Ratusan Butir Ekstasi Disita

Poldasu Tahan 3 Anggota DPRD Tapteng

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Arya Saloka Digantikan Deva Mahenra, Fans Ikatan Cinta Protes!: kita maunya Aldebaran asli

    Arya Saloka Digantikan Deva Mahenra, Fans Ikatan Cinta Protes!: kita maunya Aldebaran asli

    4283 shares
    Share 1713 Tweet 1071
  • Saipul Jamil dan Dewi Perssik CLBK: Kalaupun suatu saat ternyata kita berjodoh

    4035 shares
    Share 1614 Tweet 1009
  • ‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

    2598 shares
    Share 1039 Tweet 650
  • Uang Nasabah Bank Sumut Raib Mendadak

    2030 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Sedih Kali Bah! Fara Shakila akan Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496

Recent News

Nathalie Holscher Masih Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa...

Nathalie Holscher Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa…

Rabu, 2022/07/06 05:09
'Perang Dingin' dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

Rabu, 2022/07/06 04:01
Katanya Angga Wijaya Sudah Nggak Cocok Lagi, Dewi Perssik: Bullshit! nggak usah ngomong!!

Katanya Angga Wijaya Sudah Nggak Cocok Lagi, Dewi Perssik: Bullshit! nggak usah ngomong!!

Rabu, 2022/07/06 03:53
Dewi Perssik Tidak Menghormati Ibu Mertuanya, Angga Wijaya 'Angkat Bicara'

Dewi Perssik Tidak Menghormati Ibu Mertuanya, Angga Wijaya ‘Angkat Bicara’

Rabu, 2022/07/06 02:44
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Nathalie Holscher Masih Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa...

Nathalie Holscher Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa…

6 Juli 2022
'Perang Dingin' dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

6 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.