MEDAN, Waspada.co.id – Dua tersangka pembobol ruko di Jalan T Amir Hamzah, Komplek Ruko Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap petugas kepolisian, Rabu (19/12).
Saat ini keduanya yang bernama M Sofyan Rahman (38) warga Jalan Perkutut Tengah dan Mariono Sitepu (27) warga Jalan Setia Luhur, kini dibawa ke Mako Polsek Helvetia guna menjalani pemeriksaan.
Informasi Waspada Online, kejadian tersebut bermula ketika korban, Venesia Tampubolon (30) warga Jalan Danau Singkarak mendapat kabar dari pamannya, jika ruko miliknya telah dibobol maling langsung bergegas menuju ke lokasi.
Setibanya, korban melihat rukonya dalam keadaan yang berantakan. Tampak Instalasi kabel listrik PLN, pipa AC, Besi Galpanis, 2 buah pintu besi, 1 buah kerangkeng ganset, besi hulu kerangka gibsun telah raib dari ruko korban yang jika ditotal kerugian mencapai Rp50 juta. Dengan kejadian itu, korban pun melaporkan kepada pihak betwajib.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trila Murni SH, ketika dikonfirmasi seputar kejadian itu mengatakan bahwa kedua tersangka berhasil diringkus berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara.
“Awalnya salah satu tersangka berhasil kita ringkus, setelah itu kita lakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain,†jelasnya.
Mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini menambahkan, bahwa saat diringkus kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 gulung wayar, 2 buah Linggis, 1 buah tang, dan 4 buah obeng.
“Barang-barang milik korban sudah mereka jual dan hasilnya mereka habiskan untuk berfoya-foya,” pungkasnya.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post