BANDA ACEH, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Aceh telah mengeluarkan surat imbauan agar saat pergantian tahun baru 2019 agar tidak melakukan perayaan dengan berbagai bentuk dan kegiatan. Larangan ini juga diikuti oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan Sabang yang menjadi destinasi wisata bahari di Serambi Mekkah.
Melalui surat imbauan nomor 003.2/30781 tertanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Gubernur Aceh mengimbau kepada masyarakat Aceh agar tidak merayakan pergantian tahun masehi 1 Januari 2019.
Ada empat poin larangan yang dituliskan dalam surat imbauan tersebut. Poin pertama Pemerintah Aceh larang melakukan perayaan pergantian tahun baru.
Larangannya seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat.
Selain itu, para pedagang juga diminta untuk tidak memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya.
“Memperkokoh kesatuan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat dan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar Peraturan Perundang-Undangan dan Qanun Syariat Islam,” dikutip dari surat imbauan tersebut.
Larangan perayaan pergantian tahun baru masehi juga disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Kepada warga Kota Banda Aceh, Amin mengimbau tidak merayakan tahun baru masehi dalam bentuk apapun.
“Saya lagi-lagi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru masehi dalam bentuk apapun, baik perayaan, menghidupkan petasan dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan masyarakat lainnya terganggu. Aceh memiliki adat istiadat Islam yang kental, dan perayaan tahun baru masehi bukan perayaan tahun baru kita Islam,” kata Aminullah Usman, Minggu (30/12).
Kata Amin, himbauan ini sudah jauh hari disampaikan kepada masyarakat. Ia berharap himbauan ini dapat diindahkan oleh seluruh masyarakat di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
Pemerintah Kota Sabang juga ikut melarang perayaan pergantian tahun masehi dalam berbagai bentuk. Baik itu pesta kembang api, petasan atau mercon dan sejumlah bentuk perayaan lainnya.
Bahkan pemerintah Kota Sabang melarang masyarakat menggelar yasinan dan zikir untuk merayakan pergantian tahun baru. “Karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam, seolah-olah perayaan tahun baru Masehi diperbolehkan menurut Islam,” Kabag Umum dan Humas Pemko Sabang, Bahrul Fikri.
Kendari demikian, ia berharap wisatawan tetap berkunjung ke Sabang dan bisa menikmati destinasi wisata bahari yang tersedia di pulau paling barat Indonesia.
Namun, Bahrul Fikri menyebutkan, kunjungan wisatawan ke Sabang tetap menjadi prioritas. Hal ini mengingat Sabang merupakan kawasan wisata yang Islami.
Pemerintah Kota Sabang berharap pengunjung, baik wisatawan lokal maupun mancanegara, agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku dan pakaian dengan kondisi adat, budaya masyarakat kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam.
“Saya berharap semua masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Sabang agar tetap mematuhi seruan bersama yang telah disepakati pada Jumat (28/12/2018) tersebut,” ujarnya. (merdeka/ags/data1)
Discussion about this post