LIMAPULUH, Waspada.co.id – Tidak banyak buang waktu, Tim Reskrim Polres Batubara berhasil menangkap dua begal. Petugas juga mengamankan barang bukti dan menembak kedua tersangka karena melawan.
Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, melalui Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, Selasa (29/1), mengungkapkan kedua tersangka begal terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Diterangkan, adapun kedua begal diamankan yakni, Argo Tantomo (23) warga Dusun III Melati Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, dan M. Khaidir Ali (21) warga Lingk V, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara masing-masing diringkus di rumahnya. Kedua terduga begal saat diinterogasi sudah 9 kali melakukan aksi serupa.
“Aksi begal yang diduga dilakukan mereka ketika korban Sri Wahyuni (27) warga Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara hendak berangkat kerja, Rabu (16/1) sore,” ujarnya.
Dijelaskan, pada saat di perjalanan menuju Jalan Perk PT Moes Kel Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, korban dipepet kedua tersangka sambil ditodongkan parang ke arah korban. Karena ketakutan disuruh turun dari sepeda motor dan pelaku berhasil mengambil Vario warna putih BK 5593 OAC dan satu unit HP Samsung Grandprime yang berada di dalam bagasi.
Usai merampas sepeda motor korban, kedua begal segera kabur melarikan diri. Akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Indrapura No. LP / 11 / I / 2019 / SU / Res Batu Bara / Sek Indrapura Tanggal 16 Januari 2018.
Kemudian, Minggu (27/01) sekira pukul 04.30 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Batubara dapat info, pelaku begal sedang memegang HP Samsung Grandprime dengan nomor handphone 082231818198 milik korban Sri Wahyuni di Desa Tanjung Kubah.
Tak mau zonk, petugas pun meluncur ke TKP dan langsung meringkus Argo Tamtomo. Setelah diinterogasi atas kepemilikan HP tersebut, Argo Tamtomo mengakui HP tersebut memang hasil dari rampokan yang dilakukan di daerah perkebunan PT Moeis.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap M Khaidir Ali di rumahnya di Kel Indrasak. Kedua tersangka mengakui telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 9 kali di tempat yang berbeda mulai dari bulan Februari sampai 1 Januari 2019 di wilayah hukum Polres Batubara.
Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post