MEDAN, Waspada.co.id – Tim Pegasus Polsek Patumbak berhasil meringkus 8 tersangka kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C) dalam kurun waktu dua minggu.
Dari delapan tersangka, lima diantaranya dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Adapun kedelapan tersangka tersebut diamankan yakni, Fahmi Triandian, Freddy Fatar Fransius Simanjuntak, Josua Aritonang, Boy Leonardo Sianturi, Ricardo Simatupang alias Kardo, Sudaryono alias Golik, Rudi Hartono Siregar alias Rudi Gaboh, dan Mhd Gani alias Gani.
Fahmi ditangkap setelah berusaha merampas harta benda milik korban atas nama Risnawati alias Barus di Jalan Pertahanan Dusun V, Desa Patumbak I, Jumat (11/1) lalu.
Sementara Freddy Fatar Fransius Simanjuntak ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) atas nama Mhd Fadli, Senin (14/1/) di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Kemudian, Josua Aritonang ditangkap karena memeras penumpang angkot atas nama Akbar Riani Salim Simbolon di Jalan SM Raja Medan, Selasa (15/1). Dalam kejadian ini, korban harus meregang nyawa karena melompat dari angkot saat berusaha meloloskan diri dari pelaku.
Lalu, Boy Leonardo Sianturi dan Ricardo Simatupang alias Kardo ditangkap karena memeras korban atas nama Horison Syahputra Panjaitan di Jalan SM Raja Medan, persis di dekat jembatan Sungai Denai, Sabtu (20/1).
Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Sudartono alias Golik, Rudi Hartono Siregar alias Rudi Gaboh dan Mhd Gani alias Gani. Mereka diamankan sesaat setelah melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Kongsi Desa Marindal I, Senin (21/1). Ke tiganya terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, mengatakan para pelaku pemerasan yang diamankan sudah beberapa kali beraksi, diantaranya menyebabkan korbannya meninggal dunia.
“Masih ada tersangka lain yang kita buru. Dari lima tersangka pemerasan itu ada dua orang yang kita tembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” ujar Ginanjar saat menggelar rilis kasus, Selasa (29/1).
Disinggung mengenai kemungkinan adanya kerjasama antara sopir angkot dengan pelaku saat beraksi, Ginanjar mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kalau kemungkinan kerjasama dengan sopir, masih kita dalami. Tetapi saksi pun yang kita ambil keterangannya dari sopir. Jadi sopirlah yang memberi keterangan kepada polisi,” ujarnya.
Kelima pelaku pemerasan ini dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post