MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bekuk pengedar sabu berinisial SM (36) warga Jalan Pasar 1, Dusun 1 Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Senin (18/2), mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Pada Sabtu (2/2) lalu kita mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya SM mengedarkan sabu di seputaran tempat tinggalnya,” ujar Kasat.
Dari informasi tersebut, sambung Raphael, ditindaklanjuti oleh petugas Satres Narkoba dengan turun ke Jalan Pasar 1, Tambak Rejo, guna melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Tak lama melakukan pengintaian, anggota kita langsung membekuk SM tak jauh dari rumahnya. Saat digeledah, dari saku celana tersangka disita 3 plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post