MEDAN, Waspada.co.id – Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sei Mencirim II, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.
Tersangka yang diamankan bernama Dedi Iskandar (39) warga Jalan Stasiun, Gang Amal, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, setelah tersungkur ke aspal saat berupaya kabur usai mencuri sepeda motor Honda Beat putih BK 3608 AGQ di parkiran Alfamidi.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Senin (18/3), mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku bermula saat korban, Juliadi (21) warga Jalan Bromo Menteng II, Gang Bestari, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, memarkirkan sepeda motornya saat bekerja di swalayan.
Kemudian, dengan berjalan kaki pelaku datang ke swalayan langsung mencuri sepeda motor korban dengan mencongkel kunci kontak menggunakan leter T dan membawa kabur.
Namun sial, baru berjalan sekitar 150 meter dari lokasi pelaku malah terjatuh akibat bersenggolan dengan sepeda motor pengendara lain yang kebetulan melintas.
Sehingga tanpa perlawanan sama sekali tersangka pun ditangkap dan diamuk masyarakat sekitar. Beruntung nyawa tersangka dapat diselamatkan setelah personil Polsek Sunggal yang turun ke lokasi langsung mengamankannya.
“Atas kejahatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(wol/lvz/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post