LANGSA, Waspada.co.id – PT Widya Karya Sejahtera memenangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I yang berkantor di Jalan Kebun Baru, Kota Langsa.
Gugatan tersebut dalam perkara perbuatan ingkar janji atas pembelian bahan bakar solar yang pembayarannya telah jatuh tempo. Akan tetapi belum dilunasi oleh PTPN I sampai dengan saat ini.
Diketahui, penggugat menagih utang terhadap tergugat atas kekurangan pembayaran yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.903.722.000.
Direktur PT Widya Karya Sejahtera, Linda Katherine, didampingi kuasa hukumnya Christina Nurmaya Dewi dan David Panggabean, menyampaikan bahwa gugatan terhadap PTPN I telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Langsa dengan Register Perkara No. 9/Pdt.G/2018/PN. Lgs
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa telah mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum tergugat untuk segera melaksanakan pembayaran utang kepada penggugat sebesar Rp1.903.722.000 beserta bunga sebesar 6 persen dari jumlah utang tersebut setiap tahun sampai dibayar lunas,” ungkapnya, Senin (18/3).
“Sebelum kami melakukan upaya hukum gugatan melalui pengadilan negeri langsa, dengan itikad baik kami telah memberi bebagai kemudahan cara pelunasan utang tergugat, namun itikad baik tersebut tidak diindahkan oleh tergugat,” sambung Linda Katherine melengkapi keterangan.
Di akhir perbincangan, Linda Kathrine, mengaku bahawasannya perusahaannya juga sangat membutuhkan modal yang besar untuk menjalankan usahanya.
“Saya berharap agar PTPN I segera melakukan pelunasan utang dengan itikad baik kepada perusahaannya. (wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post