JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin tak setuju dengan adanya usulan pembentukan tim pencari fakta kecurangan Pemilu 2019. Mereka menyerahkan segala persoalan dugaan kecurangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Karena KPU dan Bawaslu adalah lembaga independen dalam arti tidak berpihak ke 01 dan 02,” kata Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma’ruf, Usman Kansong di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019.
Usman mengatakan, pihaknya mempercayakan penuh kepada KPU dalam hal penghitungan suara. Dirinya meminta agar seluruh pihak untuk mempercayai kerja dari KPU dalam menghitung suara pemilu.
Menurut Usman, lembaga penyelenggaraan pemilu yang ada sudah cukup untuk menangani kasus-kasus pemilu. Apabila menemukan aparat penyelenggara yang tidak adil, maka ada mekanisme hukumnya, yaitu mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Itu semua adalah lembaga independen yang diatur oleh Undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo-Sandiaga Salahuddin Uno mempertimbangkan untuk membentuk TPF dugaan kecurangan Pilpres 2019. Pertimbangan tersebut setelah menerima masukan dari beberapa tokoh.
Salah satunya dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar. BPN menilai dugaan kecurangan Pilpres 2019 bersifat terstruktur, sistematis, masih dan brutal.
“Salah satu yang disarankan membentuk TPF yang disampaikan Haris Azhar. Teman-teman masyarakat sipil perlunya dibentuk TPF kecurangan pemilu,” ujar Koordinator Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, kemarin.
Discussion about this post