• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Sidang Kasus Vanessa Angel: Ada Menteri Yang Pernah Ngajak ‘Mimik-mimik Cantik’

4 tahun ago
in Fokus Redaksi, Hiburan
A A
0
Vanessa Angel Akui Terima Rp35 Juta, Bukan Rp80 Juta

Vanessa Angel (Tengah) (Foto: Syaiful/Okezone)

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Artis Vanessa Angel, ternyata pernah menolak tawaran untuk menemani seorang menteri. Meski, tawaran tersebut, hanya sebatas mimican alias ‘mimik-mimik cantik’ (makan bersama).

Penolakan Vanessa ini terkuak dalam surat dakwaan muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko. Surat dakwaan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online dengan terdakwa Nindy di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4).

RelatedPosts

Mark Zuckerberg Sambut Kelahiran Anak KEtiga

Selamat! Bos Facebook Dikaruniai Putri Ketiga

Sabtu, 2023/03/25 00:02
Timnas-Indonesia-U-20

Undian Piala Dunia U-20 2023 Batal, Indonesia Terancam Sanksi FIFA

Jumat, 2023/03/24 23:42
Ilustrasi-Puasa

Waktu Puasa di Berbagai Belahan Dunia Berikut Tantangannya

Jumat, 2023/03/24 23:25

Dalam dakwaan jaksa diceritakan perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan atau seks.

Rian pun tertarik tawaran tersebut. Selanjutnya pada 23 Desember 2018 terdakwa dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik).

“Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican,” tambahnya.

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management. Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar atau booking out (BO).

“Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin memboking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing,” ujar jaksa Winarko saat membacakan surat dakwaan.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya- Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri. Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi akhirnya menutup sidang dan melanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sayangnya, Nindy melalui kuasa hukumnya Gaus Hadiman enggan berkomentar terkait dengan dakwaan yang dibacakan.

“Nanti saja,” ujarnya menolak berkomentar. (merdeka/ags/data2)

Tags: artisPolda Jatimprostitusi artisProstitusi Online
Previous Post

Wagubsu Ajak Anak Muda Pelihara Gaya Hidup Sehat

Next Post

PSMS Ingin Cepat Selesaikan Kontrak Pemain

Related Posts

Mark Zuckerberg Sambut Kelahiran Anak KEtiga
Fokus Redaksi

Selamat! Bos Facebook Dikaruniai Putri Ketiga

Sabtu, 2023/03/25 00:02
Timnas-Indonesia-U-20
Fokus Redaksi

Undian Piala Dunia U-20 2023 Batal, Indonesia Terancam Sanksi FIFA

Jumat, 2023/03/24 23:42
Ilustrasi-Puasa
Hiburan

Waktu Puasa di Berbagai Belahan Dunia Berikut Tantangannya

Jumat, 2023/03/24 23:25
Bulan-Sabit-Konjungsi-Venus
Fokus Redaksi

Warga Medan Dihebohkan Fenomena Bulan Sabit di Malam Ketiga Ramadhan

Jumat, 2023/03/24 21:27
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pohon Tumbang di Jalan Samanhudi, Asset Ruko PUD Pasar dan Cegah Penyakit TBC

Jumat, 2023/03/24 19:38
ANUNG
Fokus Redaksi

Istana Luruskan Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Bukan Untuk Masyarakat Umum!

Jumat, 2023/03/24 10:02
Next Post
PSMS Ingin Cepat Selesaikan Kontrak Pemain

PSMS Ingin Cepat Selesaikan Kontrak Pemain

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2349 shares
    Share 940 Tweet 587
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153873 shares
    Share 61549 Tweet 38468
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4822 shares
    Share 1929 Tweet 1206

Recent News

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Pejabat Negara dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 2023/03/25 07:25
Ilustrasi-Gaya-Hidup-Konsumtif

Puasa Bisa Mengendalikan Diri dari Budaya Konsumerisme

Sabtu, 2023/03/25 07:00
Polda-Sumut-menarik-perkara-kematian-Bripka-Arfan-Saragih

Polda Sumut Tarik Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

Sabtu, 2023/03/25 00:56
Mark Zuckerberg Sambut Kelahiran Anak KEtiga

Selamat! Bos Facebook Dikaruniai Putri Ketiga

Sabtu, 2023/03/25 00:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Pejabat Negara dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

25 Maret 2023
Ilustrasi-Gaya-Hidup-Konsumtif

Puasa Bisa Mengendalikan Diri dari Budaya Konsumerisme

25 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.