
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap bisa menempatkan narapidana (napi) kasus pidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, pada 2019. Tujuan napi kasus pidana korupsi dijebloskan ke Lapas Nuskambangan untuk memberikan efek jera.
“Untuk 2019, kami bisa eksekusi ke sana. Mungkin akan memberikan efek jera nantinya,” kata Agus dalam acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
“Kami harapkan koruptor lebih memilih mengembalikan uang korupsi daripada menerima hukuman badan selama ini kita kurang berhasil. Banyak yang seharusnya mengembalikan uang negara lebih memilih hukuman badan,” tutur Agus.
Menurut Agus, napi koruptor ditempatkan di Lapas Nusakambangan karena tingkat pengamanan maupun ruang tahanannya yang cukup maksimal.
Agus menjelaskan para koruptor yang berada di Nusakambangan pun dilihat dari tingkatan kasus yang memang cukup merugikan uang negara lebih besar.
“Supaya uang dikembalikan, ditaruh ke situ. Kalau sudah dikembalikan diturunkan ke maksimum. Lalu kalau sudah berkelakuan baik lagi ya ke medium lagi,” ujar Agus.
Agus menyebut rencana tersebut sudah didiskusikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kini, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi tersebut.
Discussion about this post