JAKARTA – Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno meyakini alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan abal-abal.
Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicolay Apriliando, menjelaskan bahwa pihaknya sudah hampir final menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa ke sidang perdana di MK pada 14 Juni. Persiapan itu seperti membereskan alat bukti yang akan diberikan ketika sidang.
“Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal. Kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid,” ujar Nicolay kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5/1019).
Dia turut membahas mengenai sejumlah pihak yang menyebut Prabowo-Sandi memiliki minim akan alat bukti ke MK lantaran karena hanya menyerahkan 51 alat bukti.
Nicolay mengungkapkan bahwa 51 alat bukti itu hanya sebagai prasyarat registrasi Tim Hukum BPN kepada MK.
“Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti, itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi. Kami punya cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Oleh karena itu, kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga,” katanya.
Nicolay enggan memerinci lebih jauh ihwal alat bukti itu. Yang jelas alat bukti tersebut berkaitan dengan persidangan dan akan terlihat jelas.
“Semua yang berhubungan dengan pemilu, kami hadirkan. Tetapi, kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan,” katanya.
Selain itu, dia menegaskan optimis MK akan mengabulkan gugatan BPN. Bahkan, ia mengatakan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak terjekut.
“Pada saat pembuktian di persidangan, teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang,” katanya.
Discussion about this post