• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Hakim Sebut Menpora Imam Nahrawi Kecipratan Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI

4 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Menpora Undang FIFA dan AFC ke Indonesia

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (WOL Photo/Ega Ibra)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Maj‎elis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi kecipratan uang Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Ending Hamidy yang dibacakan hari ini.

RelatedPosts

Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh

Ditanya Soal Pertemuan dengan Surya Paloh, Jokowi: Mau Tahu saja!

Minggu, 2023/01/29 16:14
Anggota DPRK Simeulue di KPU RI

Upaya Gigih DPRK Simeulue Perjuangkan Pemekaran Dapil Khusus di KPU RI

Minggu, 2023/01/29 08:01
Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Sabtu, 2023/01/28 23:06

Dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangam hukum, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberi sesuatu,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rustiyono saat membacakan amar putusan, Senin (20/5/2019).

Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Kemudian, sambung Majelis Hakim, ‎Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membanta‎h rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari KONI.

‎Hakim sendiri telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendumnya, Johny E Awuy. Keduanya divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Kemenpora terkait suap dana hibah dari pemerintah.

Hakim menjatuhkan hukuman ‎2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurangan terhadap Ending Hamidy. Sedangkan Johny E Awuy, dihukum oleh majelis hakim dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Dalam putusannya, Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending Hamidy. Menurut hakim, Ending memenuhi syarat sebagai JC atau orang yang dapat bekerja sama dengan KPK

‎Hakim menyatakan Ending dan Johny bersalah karena terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Endang Fuad dan Johny E. Awuy melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta untuk Ending Fuad Hamidy. Sedangkan Johny, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Tags: Dana Hibah KONIKemenporakorupsi
Previous Post

Jalan Penghubung Nias Barat-Nias Utara Segera Dibangun

Next Post

Deli Serdang, Medan, Langkat dan Lampung Jadi Lokasi Kenaikan Trafik Data Tertinggi Saat Lebaran

Related Posts

Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh
Indonesia Hari Ini

Ditanya Soal Pertemuan dengan Surya Paloh, Jokowi: Mau Tahu saja!

Minggu, 2023/01/29 16:14
Anggota DPRK Simeulue di KPU RI
Aceh

Upaya Gigih DPRK Simeulue Perjuangkan Pemekaran Dapil Khusus di KPU RI

Minggu, 2023/01/29 08:01
Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari
Indonesia Hari Ini

Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Sabtu, 2023/01/28 23:06
Presiden Rombak Kabinet di Rabu Pon?
Indonesia Hari Ini

Presiden Rombak Kabinet di Rabu Pon?

Sabtu, 2023/01/28 21:06
Virus Campak Bisa Menyerang Saraf Pusat dan Paru
Indonesia Hari Ini

Virus Campak Bisa Menyerang Saraf Pusat dan Paru

Sabtu, 2023/01/28 20:03
Sekjen PDIP: Nama Calon Presiden Sudah di Kantong Bu Mega
Politik

Sekjen PDIP: Nama Calon Presiden Sudah di Kantong Bu Mega

Sabtu, 2023/01/28 19:28
Next Post
Deli Serdang, Medan, Langkat dan Lampung Jadi Lokasi Kenaikan Trafik Data Tertinggi Saat Lebaran

Deli Serdang, Medan, Langkat dan Lampung Jadi Lokasi Kenaikan Trafik Data Tertinggi Saat Lebaran

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    141687 shares
    Share 56675 Tweet 35422
  • Demo di Kantor Wali Kota, Massa Satu Betor Bilang Bobby Nasution Berbohong

    3215 shares
    Share 1286 Tweet 804
  • HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    10007 shares
    Share 4003 Tweet 2502
  • Gubernur Sumut Dampingi Prabowo Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    3452 shares
    Share 1381 Tweet 863

Recent News

Pemain Warnet di Temukan Meninggal

Dikira Tertidur, Pemain Warnet Ditemukan tak Bernyawa

Minggu, 2023/01/29 19:02
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Zainuddin Amali

Menpora: Sumut Bisa jadi Tuan yang Baik di PON 2024

Minggu, 2023/01/29 18:52
Bupati bersama Dandim dan Forkopimda ikut gerak jalan santai meriahkan Dirgahayu Makodim 0208 Asahan

Jalan Santai dan Senam Meriahkan Dirgahayu Markas Kodim 0208 Asahan

Minggu, 2023/01/29 18:47
Bunda Corla

Viral! Bunda Corla ‘Pulkam’ Hibur Warga Medan

Minggu, 2023/01/29 16:51
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pemain Warnet di Temukan Meninggal

Dikira Tertidur, Pemain Warnet Ditemukan tak Bernyawa

29 Januari 2023
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Zainuddin Amali

Menpora: Sumut Bisa jadi Tuan yang Baik di PON 2024

29 Januari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.