PALUTA, Waspada.co.id – Kejari Padang Lawas Utara melakukan eksekusi terhadap Wakil Bupati Padang Lawas Utara Hariro Harahap, dan Istrinya Masdoripa Siregar, ke Rutan Gunung Tua.
Selain Hariro dan istri, turut dieksekusi empat orang lainnya yang merupakan TS Hariro, masing masing, Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap, dan Fakih Imam Muda Harahap.
Hariro CS divonis Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari, karena terbukti melakukan money politik pada Pemilu 2019 lalu.
“Iya, malam ini kita sudah eksekusi Hariro Harahap bersama 5 orang lainnya ke Cabang Rumah Tahanan Gunung Tua,†ujar Kasi Pidum Kejari Paluta, Bambang Adi Putra, Jumat (17/5).
Sementara itu, Kepala Cabang Rutan Gunung Tua, Sangapta Surbakti, mengatakan pihaknya sudah menerima ke enam orang tersebut, berkas lengkap dan sudah dilakukan tes kesehatan oleh tim medis.
Kasus ini berawal pada 14 April 2019 lalu, Pada saat masa tenang kampanye, H. Hariro Harahap beserta 14 orang tim sukses tertangkap OTT Polres Tapanuli Selatan di Rumah Dinas Wakil Bupati Padang Lawas Utara.
Dalam OTT ini, polisi menemukan 1.500 lebih amplop berisi uang Rp100–Rp200 ribu, yang siap dibagi-bagikan kepada pemilih.
“Hariro Harahap membagi-bagikan amplop berisi uang tersebut, untuk memenangkan istrinya Masdoripa Siregar, caleg dari Partai Gerindra,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post