JAKARTA – Mahkamah Konstiusi (MK) telah menetapkan tiga panel hakim guna memeriksa dan mengadili perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg).
Menurut Ketua MK, Anwar Usman, ke sembilan hakim konstitusi itu bahkan dilarang untuk menangani perkara di daerahnya.
“Hakim tak boleh menangani di daerahnya. Jadi, ini untuk mempercepat proses, juga untuk menjaga konflik kepentingan,” ujar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Anwar menekankan bila sembilan hakim yang menangani perkara sengketa pileg ini akan bertindak secara independen. Seperti memeriksa di ruang sidang dan mengadili sesuai fakta yang ada.
“Kami hanya memeriksa yang ada di ruang sidang. Independensi kami terjamin. Pokoknya, kami akan memeriksa, mengadili sesuai fakta di persidangan. Nanti putusan tetap pleno,” imbuhnya.
Sekadar informasi, pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh pemerintah, sedangkan Arief diusulkan oleh DPR.
Lalu untuk panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh pemerintah, dan Manahan diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sementara panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh pemerintah. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
Untuk menangani perkara PHPU 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres), sidang tidak menggunakan sistem panel, namun tetap dengan sidang pleno atau dengan sembilan hakim konstitusi.
Discussion about this post