JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan jadwal resmi jadwal pengajuan hingga putusan sengketa pilpres dan pileg yang digugat oleh peserta pemilu 2019.
Melalui jadwal yang dirilis MK, Kamis (23/5/2019), disampaikan bahwa tanggal 21 hingga 24 Mei 2019 merupakan pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres.
Batas waktu pengajuan adalah Jumat (24/5/2019) dini hari pukul 00.00 WIB. Kemudian dilanjutkan registrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa. Batasnya hingga 11 Juni 2019.
Pada 14 Juni 2019, MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Selanjutnya, di tanggal 17 Juni 2019 MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Sidang terakhir diagendakan rampung pada 24 Juni 2019.
Tanggal 25 hingga 27 Juni 2019, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim. Diakhiri pembacaan putusan sengketa pilpres pada 28 Juni mendatang. (inilah/ags/data1)
Discussion about this post