JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi, melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas mengatakan, kubu Prabowo-Sandi nampaknya sulit mengubah hasil Pilpres karena selisih suara dengan Jokowi- Ma’ruf Amin sekira 16,9 juta.
“Sulit bagi Prabowo-Sandi mengubah hasil melalui MK. Sebab selisih suara antara Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma’ruf sekitar 16,9 juta,” kata Umbas, Sabtu (25/5/2019).
Apalagi, kata Umbas, dalil dan fakta hukum yang diajukan kubu Prabowo-Sandi masih sama dengan yang pernah diajukan ke Bawaslu dan waktu itu sudah langsung ditolak karena bukan fakta otentik kecurangan tapi sederet link berita media online.
“Lagi-lagi lantang dan beringas teriak curang, curang dan curang tapi gagap dan gelagapan menyodorkan bukti,” ucap dia.
Umbas menyarankan, kubu Prabowo legawa dan menunjukkan sikap ksatria untuk menerima kekalahan di Pilpres 2019. Apalagi, Prabowo memiliki darah keturunan Minahasa yang dikenal berjiwa ksatria, berani dan penuh semangat juang.
“Jika Prabowo mewarisi darah Minahasa dan paham tentang tradisi demokrasi, tentu dia tidak menolak hasil Pilpres 2019,” urainya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengaku telah melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi ahli dan fakta. Baru 51. Kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, kemarin malam.
Bambang berharap MK tidak sekadar menjadi mahkamah kalkulator yang mengungkap persoalam numerik semata. Namun, ia berharap MK dapat mengungkap adanya kecurangan yang begitu dahsyat dari Pemilu 2019 ini.
Discussion about this post