• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Mancanegara

Satu Tersangka Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen

4 tahun ago
in Mancanegara, Warta
A A
0
Satu Tersangka Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen

Djuju Purwantoro pengacara Kivlan Zen. (Foto: Ricky Prayoga/Antaranews)

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Armi, satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional, disebut pernah bekerja sebagai sopir pribadi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini juga sudah tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Part time saja dia membantu dalam hal sebagai driver-nya Pak Kivlan. Membantu sekali-kali, tidak full, karena Pak Kivlan pada prinsipnya lebih nyaman mengendarai kendaraan seorang diri,” kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 29 Mei 2019 dini hari, seperti dinukil dari Antaranews.

Djudju menjelaskan, Armi telah bekerja dengan Kivlan Zen tiga bulan terakhir dan saat periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama merupakan anggota TNI. Dari hubungan itulah pihak kepolisian menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.

RelatedPosts

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

Kamis, 2023/09/21 16:35
Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Kamis, 2023/09/21 16:25
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

Kamis, 2023/09/21 14:27

Akan tetapi, Djudju menyebut status Kivlan Zen sebagai tersangka tidak tepat karena tak relevan antara Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api yang dijerat kepada Kivlan. Fakta yang terjadi, menurut Djudju, kliennya tidak memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.

Kivlan Zen juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk enam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional, karena Kivlan berpikir senjata itu dimiliki Armi untuk keperluan kerja, karena Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.

“Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api, apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin,” ujar Djudju.

Berdasarkan keterangan Djudju, polisi menjerat Kivlan Zen dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Senjata Api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status ini.

Kendati demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut Kivlan Zen bakal diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara laporan ihwal kasus makar yang juga menyeret Kivlan Zen ditangani Bareskrim Polri.

“LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kericuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD, dan AF.

Mereka memiliki peran berbeda, mulai mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Tags: Kerusuhan 22 Meikivlan zeinmakarPemenang Hasil PilpresPenetapan KPUPilpres 2019
Previous Post

‘Dibantai’ Chelsea, Pemain Arsenal pun Menangis

Next Post

Ditlantas Polda Sumut Siagakan Personil Antisipasi Kemacatan Jelang Lebaran

Related Posts

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis
Teknologi

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

Kamis, 2023/09/21 16:35
Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Kamis, 2023/09/21 16:25
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi
Fokus Redaksi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

Kamis, 2023/09/21 14:27
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar M. Afri Rizki Lubis. (WOL Photo)
Medan

Mundur dari Partai Golkar, Rizki Lubis Totalitas Menangkan Anies di Pilpres 2024

Kamis, 2023/09/21 13:05
Harga Kripto 20 September 2023: Bitcoin dan Ethereum Kembali Lesu
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 20 September 2023: Bitcoin dan Ethereum Kembali Lesu

Kamis, 2023/09/21 10:16
Daftar Harga Emas Antam, Kamis 21 September 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Kamis 21 September 2023

Kamis, 2023/09/21 10:07
Next Post
Macat Total, Jalur Medan-Kabanjahe Menempuh Waktu 6 Jam

Ditlantas Polda Sumut Siagakan Personil Antisipasi Kemacatan Jelang Lebaran

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10012 shares
    Share 4005 Tweet 2503
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1653 shares
    Share 661 Tweet 413
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198278 shares
    Share 79311 Tweet 49570

Recent News

Allianz dan Bank CTBC: Melindungi Masa Depan Pendidikan dengan PINTAR

Allianz dan Bank CTBC: Melindungi Masa Depan Pendidikan dengan PINTAR

Kamis, 2023/09/21 16:55
AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

Kamis, 2023/09/21 16:35
Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Kamis, 2023/09/21 16:25
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat wawancara bersama wartawan. (WOL Photo)

Wakapolri Perintahkan Kapolda Sumut Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 2023/09/21 16:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Allianz dan Bank CTBC: Melindungi Masa Depan Pendidikan dengan PINTAR

Allianz dan Bank CTBC: Melindungi Masa Depan Pendidikan dengan PINTAR

21 September 2023
AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

21 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.