
JAKARTA – Armi, satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional, disebut pernah bekerja sebagai sopir pribadi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini juga sudah tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Part time saja dia membantu dalam hal sebagai driver-nya Pak Kivlan. Membantu sekali-kali, tidak full, karena Pak Kivlan pada prinsipnya lebih nyaman mengendarai kendaraan seorang diri,” kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 29 Mei 2019 dini hari, seperti dinukil dari Antaranews.
Djudju menjelaskan, Armi telah bekerja dengan Kivlan Zen tiga bulan terakhir dan saat periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama merupakan anggota TNI. Dari hubungan itulah pihak kepolisian menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.
Akan tetapi, Djudju menyebut status Kivlan Zen sebagai tersangka tidak tepat karena tak relevan antara Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api yang dijerat kepada Kivlan. Fakta yang terjadi, menurut Djudju, kliennya tidak memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.
Kivlan Zen juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk enam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional, karena Kivlan berpikir senjata itu dimiliki Armi untuk keperluan kerja, karena Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.
“Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api, apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin,” ujar Djudju.
Berdasarkan keterangan Djudju, polisi menjerat Kivlan Zen dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Senjata Api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status ini.
Kendati demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut Kivlan Zen bakal diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara laporan ihwal kasus makar yang juga menyeret Kivlan Zen ditangani Bareskrim Polri.
“LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kericuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD, dan AF.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
Discussion about this post