JAKARTA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh pihak kepolisian. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan pada malam tadi.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka. Djuju menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.
“Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore kemarin sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya,” kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
“Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api,” sambungnya.
Djuju menegaskan bahwa Kivlan tidak memiliki atau mengantongi senjata api jenis apapun. Menurut Djuju, yang memiliki dan menyimpan senjata api adalah rekan Kivlan Zen.
“Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar 3 bulanan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa secara tidak sah,” kata Djuju.
Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Discussion about this post