• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bebas Akhir Juni

4 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Muncikari Beberkan Nama-Nama Wanita yang Terlibat Prostitusi Online Vanessa Angel

Vanessa Angel di Mapolda Jatim (foto: Syaiful Islam/Okezone)

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Tanggapi Menkes Soal 'Bisnis' Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Tanggapi Menkes Soal ‘Bisnis’ Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Kamis, 2023/03/23 18:13
Rahmad-Bagja

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan Untuk Kampanye!

Kamis, 2023/03/23 16:03
PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

Kamis, 2023/03/23 15:40

SURABAYA – Artis FTV Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE mengenai penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU. Diketahui Vanessa ditahan sejak 31 Januari 2019, dan jika divonis 5 bulan penjara akan menghirup udara bebas pada Sabtu 29 Juni 2019.

Dimana sebelumnya JPU menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara. Majelis hakim menvonis Vanessa Angel karena terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan dipotong masa tahanan,” terang Hakim Dwi Purwadi saat sidang.

Usai hakim membacakan putusan, Vanessa Angel langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Kemudian Vanessa Angel menyatakan menerima putusan tersebut.

“Menerima majelis hakim,” ucap Vanessa.

Tags: artisPolda Jatimprostitusi artisProstitusi Online
Previous Post

Di Chelsea, Lampard Terima Gaji Rp98 Miliar per Tahun

Next Post

Ingin Temui Ulama, Zulkifli Hasan Tinggalkan Kediaman Prabowo

Related Posts

Tanggapi Menkes Soal 'Bisnis' Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!
Indonesia Hari Ini

Tanggapi Menkes Soal ‘Bisnis’ Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Kamis, 2023/03/23 18:13
Rahmad-Bagja
Pemilu

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan Untuk Kampanye!

Kamis, 2023/03/23 16:03
PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023
Ekonomi dan Bisnis

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

Kamis, 2023/03/23 15:40
Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus
Indonesia Hari Ini

Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus

Kamis, 2023/03/23 15:11
Masyarakat Akui Kualitas Produk Lokal Tak Sebanding Dengan Harganya
Ekonomi dan Bisnis

Masyarakat Akui Kualitas Produk Lokal Tak Sebanding Dengan Harganya

Kamis, 2023/03/23 14:55
Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet

Kamis, 2023/03/23 14:50
Next Post
Ketua MPR: Siapapun yang Menang Pilpres Harus Menjahit Kebersamaan

Ingin Temui Ulama, Zulkifli Hasan Tinggalkan Kediaman Prabowo

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4400 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5329 shares
    Share 2132 Tweet 1332
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4371 shares
    Share 1748 Tweet 1093
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    638 shares
    Share 255 Tweet 160

Recent News

Tanggapi Menkes Soal 'Bisnis' Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Tanggapi Menkes Soal ‘Bisnis’ Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Kamis, 2023/03/23 18:13
Menu Sahur Terbaik Ala dr Zaidul Akbar, Jangan Cuma Banyak Makan!

Menu Sahur Terbaik Ala dr Zaidul Akbar, Jangan Cuma Banyak Makan!

Kamis, 2023/03/23 17:11
Presiden Larang Pejabat Buka Bersama, Gubsu: Nonton Konser Sudah Boleh Kok!

Presiden Larang Pejabat Buka Bersama, Gubsu: Nonton Konser Sudah Boleh Kok!

Kamis, 2023/03/23 16:55
Rahmad-Bagja

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan Untuk Kampanye!

Kamis, 2023/03/23 16:03
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tanggapi Menkes Soal 'Bisnis' Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Tanggapi Menkes Soal ‘Bisnis’ Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

23 Maret 2023
Menu Sahur Terbaik Ala dr Zaidul Akbar, Jangan Cuma Banyak Makan!

Menu Sahur Terbaik Ala dr Zaidul Akbar, Jangan Cuma Banyak Makan!

23 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.