SIDEMPUAN, Waspada.co.id – Seorang ayah berinisial TMP di Kota Padangsidempuan tega mencabuli putrinya sendiri sejak berusia 7 tahun dan saat ini masuk usia remaja.
Kasus itu terungkap, Selasa (30/7) lalu, setelah korban memutuskan melaporkan perbuatan ayahnya setelah selama enam tahun mendapatkan perlakuan bejat itu.
Sebut saja Bunga, nama korban, lalu memberanikan diri untuk melapor ke tetangga yang masih kerabatnya berinsial RSS (23).
Mendengar cerita korban, RSS bersama keluarga langsung mendatangi Polres Padangsidimpuan dan membuat pengaduan. Tidak sendirian, saat membuat laporan, mereka didampingi Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan.
Mereka juga didampingi Yayasan Burangir Tabagsel. Laporan kasus itu tertuang dalam laporan polisi Nomor LP : 345/VII/2019/SU/PSP tanggal 30 Juli 2019.
Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat dan menangkap TMP di kediamannya.
Tanpa perlawanan, ayah cabul itu langsung diboyong ke Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Sidempuan, AKBP Hilman Wijaya, mengungkapkan dari hasil penyelidikan tersangka kerap melancarkan aksinya pada malam hari.
“Selain mencabuli putri kandungnya, tersangka diduga sering mengancam bahkan memukul apabila korban menolak menuruti kemauannya,” pungkas Kapolres.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post