• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

Bawaslu Sebut Gugatan Prabowo-Sandi ke MA Salah Prosedur

4 tahun ago
in Pemilu
A A
0
Bawaslu: Polemik Tabloid Indonesia Barokah Membuat Masyarakat Melek Kebenaran Informasi

Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. (Foto: Okezone)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait pilpres 2019 menyalahi prosedur. Menurut Fritz, gugatan itu mestinya melalui proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dulu.

“(Gugatan) ini bukan masuk kompetensi absolut MA, karena harusnya kalau ada putusan Bawaslu, ditindaklanjuti di KPU. MA baru bisa menerima kalau ada putusan TSM yang ditindaklanjuti KPU,” ujar Fritz saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).

RelatedPosts

Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan

868 Ribu Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Ini Penjelasan KPU!

Jumat, 2023/03/31 20:50
KPU Samosir Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif

KPU Samosir Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif

Jumat, 2023/03/31 13:50
Airlangga-Hartarto

Golkar: Airlangga Tak Tertarik Jadi Cawapres Anies

Jumat, 2023/03/31 09:25

Kendati demikian, Fritz mengatakan telah mengirimkan jawaban selaku pihak tergugat untuk menanggapi gugatan kasasi tersebut.

Menurutnya, gugatan yang diajukan tak berbeda jauh dengan gugatan sebelumnya yang ditolak Bawaslu dan MA yakni terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

“Jawaban kami hampir sama dengan sebelumnya. Pelanggaran TSM itu harusnya dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA,” katanya.

Prabowo-Sandi diketahui kembali mengajukan gugatan kasasi ke MA terkait kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Gugatan itu sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso namun ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat formil. BPN kemudian mengajukan ke MA pada Juni lalu namun ditolak dengan alasan yang sama.

Belakangan, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menyatakan pihaknya tak pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pasca-putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Nicholay mengatakan Prabowo-Sandi hanya mengajukan permohonan kepada MA untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara TSM. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.

Nicholay mengatakan Bawaslu bukan lembaga peradilan dan tidak dapat dipersamakan dengan pengadilan negeri. Dia pun berpendapat permohonannya itu tak bisa dikatakan ‘Nebis in Idem’ atau tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Menurutnya, MA belum memeriksa pokok/materi permohonan.

Sebelumnya, penyebutan pengajuan kasasi tersebut dinyatakan oleh kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7) lalu.

Yusril dalam keterangan tertulis menyebut “Prabowo-Sandiaga Uno ajukan kasasi kembali atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi TSM ke Mahkamah Agung”. Yusril juga meyakini MA akan menolak permohonan kasasi kedua kali tersebut. (cnnindoensia/ags/data1)

Tags: BPN PrabowoJatah Menterikoalisi jokowiKursi Menterimahkamah internasionalPelantikan Presiden TerpilihPemenang Hasil PilpresPenetapan KPUPilpres 2019Putusan MKsengketa pemiluSengketa Pileg 2019Sidang Gugatan PemiluSidang Gugatan Pilpres
Previous Post

DPRD Sarankan Pemko Medan Lakukan Peremajaan Pohon

Next Post

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN Jokowi: Jangan Pakai Kebohongan untuk Politik

Related Posts

Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan
Pemilu

868 Ribu Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Ini Penjelasan KPU!

Jumat, 2023/03/31 20:50
KPU Samosir Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif
Pemilu

KPU Samosir Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif

Jumat, 2023/03/31 13:50
Airlangga-Hartarto
Pemilu

Golkar: Airlangga Tak Tertarik Jadi Cawapres Anies

Jumat, 2023/03/31 09:25
Airlangga-Hartarto
Pemilu

Airlangga Harus ‘Lapang Dada’, Berat Diusung Jadi Capres!

Kamis, 2023/03/30 08:33
Heddy-Lugito
Indonesia Hari Ini

Kehabisan Dana, DKPP Minta Tambahan Rp 92 Miliar

Selasa, 2023/03/28 21:01
Mantan Wali Kota Medan Abdillah Mundur dari Bacalon DPD RI
Pemilu

Mantan Wali Kota Medan Abdillah Mundur dari Bacalon DPD RI

Selasa, 2023/03/28 13:39
Next Post
BPN Prabowo Dianggap Tak Paham Diplomasi Hukum Kasus Siti Aisyah

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN Jokowi: Jangan Pakai Kebohongan untuk Politik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu 'Pocong'

    Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    2507 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2437 shares
    Share 975 Tweet 609
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155471 shares
    Share 62188 Tweet 38868

Recent News

5 Kiat Berpuasa Bagi Penderita Sakit Jantung

5 Kiat Berpuasa Bagi Penderita Sakit Jantung

Minggu, 2023/04/02 07:00
Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Minggu, 2023/04/02 01:28
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

Minggu, 2023/04/02 01:23
Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

Minggu, 2023/04/02 01:09
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

5 Kiat Berpuasa Bagi Penderita Sakit Jantung

5 Kiat Berpuasa Bagi Penderita Sakit Jantung

2 April 2023
Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

2 April 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.