MEDAN, Waspada.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama BNNP Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang hasil transaksi narkoba.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan pelaku bernama Tarmizi beserta anak dan menantunya.
Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi, mengatakan kasus TPPU yang dilakukan tersangka Tarmizi cukup menarik karena melibatkan keluarganya.
“Tersangka ini ternyata merupakan jaringan internasional. Dan yang paling menarik kenapa kita ekspose, karena memang TPPU-nya ini melibatkan keluarganya, yakni Istri dan anaknya,” ujar Brigjend Bahagia, Jumat (12/7).
Dijelaskan, dari hasil pengungkapan petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp2,5 milliar. Lalu kendaraan roda empat sebanyak 10 unit, dan aset yang tidak bergerak seperti tempat kos-kosan dan beberapa unit rumah.
“Tersangka ini mengaku baru melakukan perbuatan ini sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Bahagia juga menegaskan untuk pengungkapan tindak TPPU tidak akan pernah berhenti dan akan terus mengejar para pelaku sampai nanti bisa mengungkap jaringan ini seluas-luasnya.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat, apabila ada yang berindikasi mungkin orang itu tidak memiliki kegiatan tapi punya aset yang seketika kaya mendadak, mungkin bisa diinformasikan ke kami,” pungkasnya. (wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post