MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua nakhoda kapal pembawa 28 ton limbah B3 di Perairan Belawan.
Penangkapan terhadap nakhoda Khairul dan Nurul Anwar tersebut karena didapati membawa limbah B3 berupa oli bekas yang tidak memiliki izin saat berlayar menggunakan kapal motor di titik kordinat 3°-48′-851″ LU- 98°-43′-857″ BT.
Kapal motor pembawa oli bekas itu ditangkap oleh Kapal Motor (KM) Antasena 7006 milik Mabes Polri.
Wadir Ditpolair Polda Sumut, AKBP Untung Sangaji, mengatakan tertangkapnya kedua warga Lingkungan IV Lorong Mesjid Belawan ini, di saat tim Sea Rider Kapal Antsesa melaksanakan patroli di kawasan perairan Belawan.
“Jadi, pada hari Jum’at 5 Juli 2019 sekitar pukul 12.15 WIB, petugas melihat dua kapal motor tanpa nama sedang berlayar titik kordinat 3°-48′-851″ LU- 98°-43′-857″ BT. Melihat hal itu, kemudian dilakukan pengejaran dan menghentikannya,†ujar AKBP Untung Sangaji kepada wartawan dalam siaran persnya, Senin (8/7).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Untung menerangkan kedua tersangka beserta anak buah kapal (ABK) masing-masing Abdullah, Rudi, Handoko, Bambang dan Sulaiman mengangkut puluhan drum limbah B3 dengan dua kapal motor tanpa nama.
“Hasil pemeriksaan, petugas mendapati 28 ton limbah B3 tanpa dilengkapi izin pengangkutan dari pejabat yang berwenang,†terangnya.
Selanjuntya, kata Untung, para pelaku beserta barang bukti berupa dua kapal tanpa nama dan puluhan drum oli bekas di bawa ke Mako Ditpolair Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil keterangan, para tersangka mengaku sudah berulang kali berhasil membawa drum limbah B3 yang dijual oleh penampungnya bernama Ilyas warga kawasan Pajak Baru Belawan,†pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post