JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan amnesti belum pernah diberikan kepada narapidana dengan kasus tindak pidana umum. Hal ini menanggapi permohonan amnesti Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Mahfud, amnesti hanya pernah diberikan kepada tahanan politik. Dia menyebut beberapa nama yang pernah menerima amnesti, di antaranya Budiman Sudjatmiko, Sri Bintang Pamungkas, hingga Muchtar Pakpahan.
“Kasus pidana umum kayaknya belum, kayaknya ya. Tetapi menurut saya, ya presiden harus mencari alternatif dan alternatif amnesti menurut saya itu adalah yang paling mungkin di antara sesama yang agak tidak mungkin,” kata Mahfud di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Jumat (12/7).
Mahfud mendukung rencana pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq. Menurutnya, amnesti merupakan satu-satunya cara yang paling mungkin untuk membebaskan Baiq dari kasus tersebut.
“Yang paling mungkin di antara alternatif-alternatif yang sama kurang mungkin itu, yang paling mungkin itu amnesti. Jadi saya setuju itu di follow up dan diduskusikan lebih lanjut,” ujar Mahfud.
Namun, Mahfud berpendapat Jokowi harus mempertimbangkan secara mendalam untuk memberikan amnesti kepada Baiq.
Di sisi lain, dia menilai Baiq tidak mungkin mendapatkan grasi dari presiden. Sebab, dia menyebut Baiq telah mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis penjara selama enam bulan yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Menurutnya, grasi hanya diberikan kepada terpidana yang meminta dan mengakui kesalahannya, serta divonis lebih dari dua tahun penjara.
“Oleh sebab itu pilihannya amnesti. Tapi amnesti pun ada problem hukum, karena amnesti menurut undang-undang yang berlaku sampai sekarang itu biasanya diberikan ke kasus-kasus politik,” ujar Mahfud.
Lebih dari itu, Mahfud mengimbau setiap orang harus diperlakukan dengan adil.
“Kayaknya si Baiq itu menurut persepsi publik tidak diperlakukan dengan adil karena dia sebagai korban yang dilecehkan kemudian malah dia yang dihukum,” ujarnya.
Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA). Presiden Jokowi menyatakan akan secepatnya memutuskan pemberian amnesti tersebut.
“Kalau nanti sudah masuk ke meja, saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (12/7).
Jokowi mengatakan sampai hari ini belum menerima rekomendasi dari kementerian terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, soal rencana pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. (cnnindonesia/ags/data1)
Discussion about this post