MEDAN, Waspada.co.id – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan MG Manurung, Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku yang ditangkap bernama, Ridwan Rumahorbo (35) warga Jalan Titi Layang, Pasar IV, Gang Kompak, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Ridwan diringkus berdasarkan laporan korban David Janeiro Seares (37) warga Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, LP/506/VII/2019/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak tanggal 9 Juli 2019.
“Dari pelaku Ridwan, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kompressor, empat velg truk, 10 ring dan enam unit as stir truk,” ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Sabtu (13/7).
Dijelaskan, pada Selasa (9/7) sekira pukul 15.00 WIB, korban datang ke Polsek Patumbak untuk melaporkan bahwa salah satu gudang elektronik YCH di Jalan MG Manurung telah dibongkar maling yang masuk dengan memanjat dinding pembatas gudang.
“Dalam laporan itu, usai memanjat dinding pembatas gudang, kemudian pelaku naik ke atap gudang dan menggunting seng atap dan kemudian mengambil sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan,” jelasnya.
Selanjutnya, Fitriadi mengungkapkan usia menerima laporan korban Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Panglima Denai.
“Kemudian, Tim Pegasus bergerak ke Jalan Panglima Denai dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tuturnya sembari saat diinterogasi pelaku mengakui telah membongkar gudang milik korban.
“Pada saat pengembangan untuk menangkap dua tersangka lainnya, pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan pada bagian kaki,” sebut Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post