• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

Penjelasan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Soal Kasasi ke MA

4 tahun ago
in Pemilu
A A
0
Penjelasan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Soal Kasasi ke MA

Istimewa

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo menyatakan pihaknya tak pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pasca-putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Nicholay mengatakan Prabowo-Sandi hanya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara terstruktur sistematis dan masif (TSM). Hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.

RelatedPosts

Airlangga-Hartarto

Airlangga Harus ‘Lapang Dada’, Berat Diusung Jadi Capres!

Kamis, 2023/03/30 08:33
Heddy-Lugito

Kehabisan Dana, DKPP Minta Tambahan Rp 92 Miliar

Selasa, 2023/03/28 21:01
Mantan Wali Kota Medan Abdillah Mundur dari Bacalon DPD RI

Mantan Wali Kota Medan Abdillah Mundur dari Bacalon DPD RI

Selasa, 2023/03/28 13:39

“Bukan kasasi, tapi permohonan pelanggaran administratif pemilu,” kata Nicholay saat dihubungi, Kamis (11/7).

Dia menjelaskan permohonan PAP yang pertama diajukan pada 31 Mei 2019 oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Permohonan itu diajukan ke MA setelah Bawaslu menolak laporan mereka dengan alasan legalitas alat bukti.

MA juga telah memutuskan permohonan PAP yang diajukan Djoko Santoso-Hanafi Rais tidak diterima karena cacat formil, yaitu kedudukan hukum (legal standing) pemohon bukan sebagai prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi.

Legal standing pemohon kemudian diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi. Permohonan PAP pun diajukan kembali ke MA dan telah teregister pada Kepaniteraan MA pada 3 Juli lalu.

Nicholay mengatakan Bawaslu bukan lembaga peradilan dan tidak dapat dipersamakan dengan pengadilan negeri. Dia pun berpendapat permohonannya itu tak bisa dikatakan ‘Nebis in Idem’ atau tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Menurutnya, MA belum memeriksa pokok/materi permohonan.

Sebelumnya, penyebutan pengajuan kasasi tersebut dinyatakan oleh kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7) lalu.

Yusril dalam keterangan tertulis menyebut “Prabowo-Sandiaga Uno ajukan kasasi kembali atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi TSM ke Mahkamah Agung”. Yusril juga menulis “Yusril yakin MA akan menolak permohonan kasasi kedua kali tersebut”.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” kata Yusril.

Saat itu CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk meminta tanggapan Nicolay namun belum direspons.

Sementara Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi. Prabowo mau pun Sandi tidak mengetahui hal itu.

Dasco menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan kasasi tanpa koordinasi. “Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya,” kata Dasco. (cnnindonesia/ags/data1)

Tags: BPN PrabowoJatah Menterikoalisi jokowiKursi Menterimahkamah internasionalPelantikan Presiden TerpilihPemenang Hasil PilpresPenetapan KPUPilpres 2019Putusan MKsengketa pemiluSengketa Pileg 2019Sidang Gugatan PemiluSidang Gugatan Pilpres
Previous Post

Pemprovsu Dukung Pengembangan Sekolah Ramah Anak

Next Post

Gubernur Kepri Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

Related Posts

Airlangga-Hartarto
Pemilu

Airlangga Harus ‘Lapang Dada’, Berat Diusung Jadi Capres!

Kamis, 2023/03/30 08:33
Heddy-Lugito
Indonesia Hari Ini

Kehabisan Dana, DKPP Minta Tambahan Rp 92 Miliar

Selasa, 2023/03/28 21:01
Mantan Wali Kota Medan Abdillah Mundur dari Bacalon DPD RI
Pemilu

Mantan Wali Kota Medan Abdillah Mundur dari Bacalon DPD RI

Selasa, 2023/03/28 13:39
Ilustrasi-Surat-SUARA-PEMILU
Indonesia Hari Ini

Kata Pengamat Soal Pasangan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Pada Pilpres 2024

Senin, 2023/03/27 08:00
Nasdem,-Demokrat,-PKS
Pemilu

Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerja Sama

Jumat, 2023/03/24 19:15
Rahmad-Bagja
Pemilu

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan Untuk Kampanye!

Kamis, 2023/03/23 16:03
Next Post
Gubernur Kepri Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

Gubernur Kepri Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155002 shares
    Share 62001 Tweet 38751
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2056 shares
    Share 822 Tweet 514

Recent News

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

Kamis, 2023/03/30 16:03
SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

Kamis, 2023/03/30 15:40
HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

Kamis, 2023/03/30 15:21
Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Elektabilitas Parpol Terdampak

Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Elektabilitas Parpol Terdampak

Kamis, 2023/03/30 15:17
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

30 Maret 2023
SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

30 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.