
JAKARTA – Terungkap adanya skandal jahat antara Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dengan dua anak buahnya, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono dalam rencana proyek reklamasi di wilayah kekuasaannya.‎
Para pejabat daerah tersebut diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk memuluskan kepentingan pengusaha Abu Bakar dalam rencana proyek reklamasi. Mereka bersiasat jahat untuk meloloskan kepentingan Abu Bakar.
Siasat jahat tersebut bermula saat Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Nantinya, keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolan wilayah kelautan Kepri.
Setelah adanya rencana Perda tersebut, sejumlah pihak mengajukan izin untuk memanfaatkan laut dalam proyek reklamasi. Sejumlah pihak tersebut mengajukan izin agar kepentingannya diakomodir dalam RZWP3K Provinsi Kepri.
Salah satu pihak yang mengajukan izin tersebut yakni Abu Bakar. Pengusaha ‎tersebut mengajukan izin untuk membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare dalam rencana proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Padahal, rencana reklamasi di Tanjung Piayu untuk dijadikan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.‎ Kepentingan Abu Bakar tersebut jelas tidak sesuai‎ rencana proyek reklamasi.
Namun kemudian, Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Budi Hartono melakukan skandal jahat. Skandal jahatnya tersebut yakni menyepakati untuk mengakali izin Abu Bakar agar sesuai dengan aturan rencana reklamasi di Tanjung Piayu.
Mereka meminta Abu Bakar untuk mendesign perizinannya tersebut. Sehingga, perizinannya tersebut didesign seolah-olah untuk kepentingan fasilitas budidaya. Perizinan tersebut kemudian dirancang dengan menyebut bahwa akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan.
Siasat tersebut berlanjut. Edy Sofyan ‎diperintahkan oleh Budi Hartono untuk membantu melengkapi dokumen dan data pendukung, agar izin Abu Bakar segera disetujui. Namun, dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apapun.
Atas dugaan praktik koruptif tersebut, KPK menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir Kepri. Selain suap, Politikus NasDem tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Dalam perkara suap izin rencana proyek reklamasi ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).
Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 Juta dari pengusaha Abu Bakar. Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Abu Bakar untuk membantunya mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area rencana proyek reklamasi.
Discussion about this post