JAKARTA, Waspada.co.id – Ratna Sarumpaet menyatakan pikir-pikir atas vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Usai menjatuhkan vonis, Hakim Ketua Joni menanyakan kepada Ratna apakah keberatan dengan putusan tersebut. Sempat berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya, Ratna lantas menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Ratna Desmihardi di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7).
Hakim Joni juga menanyakan hal sama kepada jaksa penuntut umum. Jaksa pun menyatakan masih pikir-pikir. Pasalnya putusan hakim lebih rendah empat tahun dari tuntutan enam tahun yang mereka ajukan.
“Kami akan pikir-pikir,” tuturnya.
“Apabila pikir-pikir tidak menyatakan pendapat maka dianggap menerima,” ujar Hakim Joni.
Sidang lalu ditutup. Usai sidang Ratna memeluk dan mencium dua anak perempuannya yang selalu mendampingi menjalani sidang, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.
Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan. (cnnindonesia/ags/data1)
Discussion about this post