TANJUNGMORAWA, Waspada.co.id – Tim gabungan dari Sat Reksrim Polres Deliserdang dan Polsek Tanjungmorawa menangkap pelaku penikaman dan percobaan perkosaan terhadap Monika Boru Sinaga (21) warga Dusun I, Desa Bangunrejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Bahkan terhadap tersangka Suhendra yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan, diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan ditembak kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri saat diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Rafles Langgak Putra, Rabu (21/8) malam, mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Karya Darma, Dusun III, Desa Tanjungmorawa-B.
“Tersangka kita tangkap dari rumah temannya dan sempat berencana hendak kabur ke Pekanbaru. Saat akan kita tangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dengan menembak kakinya,†ujar Kasat.
Hasil interogasi polisi, Rafles menuturkan, Suhendra mengaku awalnya dia hendak mencuri ke rumah kos-kosan tersebut.
“Pelaku masuk melalui asbes yang tembus ke rumah kos-kosan korban. Melihat korban sedang tidur, pelaku mencoba memperkosanya. Namun, karena korban terbangun dan berontak, pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang telah disiapkannya lalu menusuk korban 5 kali secara membabibuta,†jelasnya.
Akibat perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 354 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat dan UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 2 tentang menyimpan, membawa serta menguasai senjata penikam atau penusuk.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,†pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post