Waspada.co.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2019 untuk Pilkada Serentak tahun 2020 sudah diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2019 lalu.
Terkait hal tersebut, salah seorang Bakal Calon Wali Kota Medan, Ir H. Zulfikar K. Siregar yang populer disebut ZKS, mulai mempersiapkan langkah-langkah konkrit guna ikut serta dalam kontestasi Pilkada Kota Medan 2020 dari Jalur Perorangan (Idependen) yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang.
Berikut petikan perbincangan Waspada Online bersama ZKS saat ditemui di kediamannya, Selasa (27/8).
Bagaimana tanggapan Bapak dengan disahkannya PKPU No.15 Tahun 2019?
Artinya landasan hukum untuk penyelenggara dan calon peserta Pilkada 2020 sudah ada. Para pihak terkait sudah bisa melakukan langkah-langkah konkrit.
Langkah konkrit seperti apa yang Bapak maksud?
Ya di antaranya mempersiapkan pasangan calon dalam hal ini calon Wakil Wali Kota yang akan mendampingi saya nantinya. Juga persiapan untuk melengkapi persyaratan yang telah di tetapkan KPU di antaranya persyaratan administrasi bakal calon terutama syarat dukungan berupa Pernyataan Dukungan dan fotocopy KTP.
Untuk calon wakil apakah sudah ada kandidat yang akan dipilih?
Sampai saat ini pihak kami sedang melakukan komunikasi dengan berbagai pihak yang kami anggap pantas dan layak untuk menjadi pasangan saya sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota.
Apakah sudah ada nama calon wakil Bapak nanti?
Beberapa nama sudah masuk dalam radar kami dan sedang di lakukan komunikasi yang intens guna mendapatkan calon terbaik, tapi ini masih dalam proses internal kami, belum bisa saya publikasikan.
Seperti apa sosok wakil yang Bapak inginkan?
Yang pasti pada prinsipnya calon tersebut harus memiliki visi dan misi yang sama yaitu membangun kota Medan menjadi semakin makmur dengan program-program kerja yang terukur dan sangat dibutuhkan masyarakat.
Selain itu harus ada kecocokan bathin, bahasa kerennya chemistry. Chemistry sangat diperlukan dalam membina suatu kerja sama agar kerja sama tersebut dapat langgeng, cocok, nyaman dan tidak bubar di tengah jalan.
Apakah ada kemungkinan Bakal Calon Wakil tersebut berasal dari Parpol?
Slogan kami adalah “ZKS Untuk Medan-1 Independenâ€, itu artinya kami komit maju dari jalur perorangan, bukan jalur Partai Politik. Dengan demikian sebaiknya calon wakil tersebut bukanlah orang yang berafiliasi dengan Parpol, dalam arti tidak sebagai pengurus maupun anggota parpol.
Berarti berasal dari selain Partai Politik?
Ya bisa dikatakan demikian. Bisa berasal dari kalangan akademisi, Ormas, LSM, professional ataupun pengusaha.
Berangkat dari PKPU apa langkah Bapak selanjutnya?
Seperti yang kita ketahui bahwa penyerahan syarat dukungan ke KPUD untuk calon independen adalah tanggal 5 Maret 2020. Kami berharap di Oktober 2019 nanti sudah dapat ditetapkan bakal calon Wakil Wali Kota pendamping saya dan di bulan yang sama kami akan melakukan Deklarasi Paslon. Selanjutnya mulai November 2019 sampai Februari 2020 akan dilakukan pengumpulan fotocopy KTP dan dukungan sesuai persyaratan KPU.
Di samping itu komunikasi yang intens dengan pihak penyelenggara Pilkada dalam hal ini adalah KPUD Kota Medan juga harus dilakukan agar segala sesuatu yang berhubungan dengan proses dan syarat pencalonan dapat terpenuhi tanpa ada multi tafsir dari Peraturan KPU tersebut.
Tentunya kami juga akan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat guna mendapat masukan-masukan dari masyarakat Medan dan juga membuat masyarakat Medan lebih mengenal diri dan program-program unggulan kami. (wol/ags/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post